digtara.com – Terungkap, setidaknya ada sembilan lokasi galian C ilegal di Kabupaten Deliserdang.
Kemudian, ada 17 pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi (IUPOP) dan dua pemilik IUPOP non aktif.
Ini diketahui dari hasil rapat antara Polresta Delisersang dengan camat di Aula Tribrata, Mapolresta Deliserdang, pada Selasa, 15 Juni 2021 lalu.
Data itu diperoleh dari cabang dinas wilayah I ESDM Provinsi Sumatera Utara (Provsu).
Baca: Galian C di STM Hilir Masih Berlanjut, Ini Kata Kapolresta Deliserdang
Mengenai masih adanya lokasi galian C ilegal yang beroperasi di Kecamatan STM Hilir, Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, Jumat (25/6/2021), menyatakan pihaknya lebih mengedepankan peran pemerintah daerah (pemda).
“Kita mengedepankan upaya pemda, mendorong pemda agar tercipta iklim investasi, yang bisa menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan investasi dan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang,” katanya.
Berikut data dari cabang dinas wilayah I ESDM Provinsi Sumatera Utara (Provsu) di wilayah hukum Polresta Deliserdang:
1. Ada 9 titik lokasi galian C ilegal (tanpa izin).2. Daftar pemegang Izin usaha pertambangan operasi produksi (IUPOP) di wilkum Polresta Deliserdang ada 13 pemilik di antaranya 11 pemilik aktif dan dua pemilik non aktif:
– 17 pemilik IUP OP aktif, yaitu :
1. Kecamatan Biru-biru 1 IUP OP aktif2. Kecamatan Bangun Purba 2 IUP OP aktif3. Kecamatan Namorambe 2 IUP OP aktif4. Kecamatan Pantai Labu purba 1 IUP OP aktif5. Kecamatan STM Hulu 3 IUP OP aktif6. Kecamatan STM Hilir 2 IUP OP aktif
– 2 pemilik IUP OP non aktif :
1. Kecamatan Tanjungmorawa 1 IUP OP non aktif2. Kecamatan Bangun Purba 1 IUP OP non aktif.
[mag-02]
Soal Izin Galian C Ilegal di Deliserdang, Ini Datanya