digtara.com – Satgas Covid-19 Kota Padangsdimpuan menggelar razia PPKM, Kamis (1/7/2021) malam. Satgas Covid-19 Segel Kafe
Dalam razia tersebut, Satgas melakukan penyegelan sejumlah kafe dan rumah makan yang melanggar aturan PPKM.
Salahsatu tempat yang disegel adalah kafe ST di Jalan Masjid Raya dan Rumah Makan HM di Jalan Sisingamangaraja.
Tim Satgas Covid-19 terdiri dari Sapol PP, TNI, Polri, Dinas Perdagangan dan Pariwisata Kota Padangsidimpuan. Kehadiran mereka membuat para pengelola kafe dan rumah makan sedikit kaget.
Baca: Kades Labuhan Labo Padangsidimpuan Akhirnya Bertemu Warganya Kembali Setelah Dimediasi
Salah seorang pengusaha Kafe ST, Aulia (24), mengeluhkan tindakan penyegelan tersebut.
Padahal, dirinya sedang bersiap untuk menutup dagangannya dan tidak menerima pelanggan sejak pukul 20.30 Wib.
“Saya sedikit kecewa karena tim satgas covid-19 menyegel tempat usaha saya. Padahal saya sedang mengemas untuk tutup dan tak menerima tamu. Lampu sudah dimatikan dan pelanggan sedang membayar bill. Bukan kita ngak mau mematuhi itu,” kata Aulia.
Baca: Sepekan Lebih Mengungsi, Anak-anak di Padangsidimpuan Terpaksa Pinjam Baju Tetangga dan Takut Ikut Ujian
Sekretaris Satgas Covid-19 Padangsidimpuan, Arfan Harapan Siregar, mangatakan, tindakan tersebut guna menekan penyebaran korona. Terlebih Padangsidimpuan termasuk zona merah.
“Kita akan evaluasi izin usaha mereka, dan tindakan ini merupakan pencegahan korona virus. Ini berkesinambungan hingga kita zona hijau,” tegas Arfan Harapan.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Sargas Covid-19 Kota Padangsidimpuan masih terus menggelar razia.
Satgas Covid-19 Segel Kafe dan Rumah Makan di Padangsidimpuan