digtara.com – Polsek Medan Area menggelar Operasi Yustisi di Pasar Sukaramai Kecamatan Medan Area Kota Medan, Rabu (7/7/2021). Tindak 29 Pelanggar Prokes
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago mengatakan kegiatan ini merupakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) bersama beberapa personil gabungan dari Satpol PP serta unsur Forkopimda lainnya.
“Dari hasil tersebut kami mendapati beberapa pelanggaran seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, serta pelanggaran jam operasional,” ujarnya.
Adapun jumlah pelanggar yang didapati sebanyak 29 orang diantaranya 4 orang tidak memakai masker, serta 25 orang tidak menjaga jarak.
Baca: Patroli PPKM, Polisi Beri Teguran Keras pada Warga Tidak Taat Prokes
Adapun tindakan yang diberikan kepada para pelanggar berupa teguran secara lisan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan cara memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan. Sehingga kita dapat menekan angka penyebaran Covid-19,” tandasnya.
Dilain sisi, Polsek Medan Timur melakukan penyemprotan disinfektan di 4 wilayah hukum Polsek Medan Timur.
“Kami melakukan penyemprotan disinfektan diantaranya di Jalan Mukhtar Basri, Jalan Ampera IX, Jalan Mesjid Taufik, serta Jalan Mapilindo,” tegas Kapolsek Medan Timur, Kompol Arifin.
Ia berharap kegiatan ini dapat mencegah terjadinya penularan Covid-19 khususnya di wilayah hukum Polsek Medan Timur.
Gelar Operasi Yustisi, Polsek Medan Area Tindak 29 Pelanggar Prokes