Galian C Rawa Keong Membandel, Camat Tanjungmorawa Janjikan Ini

Redaksi - Kamis, 08 Juli 2021 12:50 WIB

digtara.com – Para pengusaha galian C di Kabupaten Deliserdang, benar-benar tak taat hukum dan tak takut dengan pemerintah, termasuk kepolisian. Galian C Rawa Keong Membandel

Salah satunya, pengelola galian C di Jalan Rawa Keong, Desa Penara, Kecamatan Tanjungmorawa.

Setiap hari, puluhan bahkan ratusan truk pengangkut tanah itu hilir mudik dari Jalan Rawa Keong ke jalan Desa Penara, keluar ke Jalan Arteri Bandara Kualanamu.

Tidak hanya pagi sampai sore, kegiatan ilegal itu sering berlangsung hingga malam.

Baca: Soal Galian C di Desa Sena Beroperasi Malam Hari, Ini Kata Kapolresta Deli Serdang

Dengan fakta ini, menunjukkan jika rekomendasi yang dikeluarkan dalam rapat antara Polresta Deliserdang dan camat, pada Selasa, 15 Juni 2021 lalu, agar semua usaha galian C ilegal tutup, sama sekali tak diindahkan para pengusaha galian C.

Terkait masalah itu, Camat Tanjungmorawa, Marianto Irawadi yang dikonfirmasi, Kamis (8/7/2021), mengakui adanya rekomendasi itu.

“Ya, benar kesepakatan hasil rapat ditutup,” jawabnya.

Baca: Soal Galian C di Desa Sena Beroperasi Malam, Kapolsek dan Camat Batang Kuis Saling ‘Lempar’

Dia berjanji, besok (9/7/2021), akan mengerahkan petugas ketenteraman dan ketertiban (Trantib) Kecamatan Tanjungmorawa ke lokasi untuk melakukan penutupan.

“Ok, besok saya perintahkan Trantib,” janjinya.

Untuk diketahui, Polresta Deliserdang bersama sejumlah camat menggelar rapat koordinasi tentang galian C di Aula Tribrata, Mapolresta Deliserdang, pada Selasa, 15 Juni 2021 lalu.

Rekomendasi yang dikelurakan adalah mengimbau dan mengarahkan pelaku usaha galian C yang belum memiliki izin, agar mengurus perizinannya.

Sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat dan mengelola alam tanpa merusak lingkungan hidup.

Muspika Camat, Kapolsek dan Danramil agar mendata pelaku usaha pertambangan/galian golongan C yang ada di wilayahnya yang belum memiliki izin resmi.

Selanjutnya akan diadakan kembali kegiatan rapat koordinasi terkait pertambangan/galian golongan C dengan mengundang pelaku usaha pertambangan galian C yang belum memiliki izin.

Baca: Tak Digubris, Galian C Ilegal di Desa Sena Beroperasi Malam Hari

Menghentikan sementara kegiatan pertambangan galian C tanpa izin, sampai pelaku usaha memiliki izin usahanya. Pemerintah akan membantu pelaku usaha dalam hal pengurusan izin agar cepat dan tanpa adanya pungutan liar (pungli). [mag-02]

Galian C Rawa Keong Membandel, Camat Tanjungmorawa Janjikan Ini

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Nusantara

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Nusantara

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Nusantara

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Nusantara

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Nusantara

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo