digtara.com - Walikota Medan, Bobby Nasution menyegel pusat perbelanjaan, Centre Point Mall, Jumat (9/7/2021). Penyegelan itu dilakukan lantaran Mall yang berdiri sejak tahun 2013 itu sama sekali belum melakukan pembayaran pajak sejak didirikannya bangunan. Tunggak Pajak, Walikota Bobby Segel Centre Point Mall
Menurut Bobby, penyegelan itu tidak dilakukan secara mendadak. Sebelumnya, pihaknya sudah berulang kali melakukan komunikasi dengan pengelola Mall, PT ACK terkait pembayaran pajak dan dendanya.
“Tidak mendadak, periode sebelum saya juga sudah berkomunikasi. Bahkan sempat ada MoU antara PT KAI dan PT ACK, namun MoU tersebut sudah kadaluarsa, sudah memakan waktu 2 tahun, dan tidak ada tindak lanjutnya,” kata Bobby.
Diungkapkan mantu Presiden Jokowi ini, pengelola Mall sudah menunggak pajak hingga Rp 56 miliar. Ia menyebut, nilai pajak itu awalnya Rp 80 miliar, namun setelah dilakukan penghitungan ulang, didapatkan angka Rp 56 miliar.
Baca Juga:Â Aneh! Sudah Berdiri Sejak 2013, Mall Centre Point Tidak Pernah Mengajukan IMB
“Dan hari ini kami Pemerintah Kota Medan meminta hak kami yang diharuskan ada pembayaran pajak itu sebesar Rp 56 miliar, ini karena sudah diminta dihitung ulang,” ujarnya.
Bobby menjelaskan pada tanggal 7 Juni 2021, pihaknya telah menggelar rapat dengan PT ACK. Dalam rapat itu, disepakati jika PT ACK diwajibkan membayar pajaknya tanggal 7 Juli.
“Nah ini kita minta dari tahun ke tahun yang belum dibayarkan, dibayarkan cuman belum ada sampai detik ini. Skemanya tidak bisa kita sepakati karena diluar kebiasaan jadi tidak bisa kami terima,” sebutnya.
Selama masa penyegelan ini, Bobby menegaskan tidak akan ada aktivitas di Mall Centre Point. Kepada pengelola, ia mengingatkan untuk segera membayarkan tunggakan pajaknya beserta denda.
Walikota Medan, Bobby Nasution saat diwawancarai usai menyegel Centre Point Mall. (digtara.com/mag-01)
“Tidak boleh ada aktivitas selagi belum ada kesepakatan pembayaran. Jangan hanya pokoknya saja karena ini dendanya harus dibayar. Nanti kalau dendanya tidak dibayar, kami yang salah selaku pemerintah kota Medan,” ucapnya.
Tak hanya itu, Bobby juga mengungkapkan jika Mall Centre Point tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam pendiriannya. Jadi, kata Bobby, Rp 56 miliar itu belum termasuk retribusi IMB.
“Nah, IMB nya belum lagi, yang 56 miliar itu baru pajak saja. Ini untuk investasi Kota Medan kedepan. Kita nggak mau investasi hanya picing mata. Kami Pemko Medan buka untuk menghalangi investor justru kami membuka tangan seluas-luasnya. Izin kami permudah, kami bantu jadi janganlah izin di main-mainkan,” tandasnya. [mag-01/ya]
Tunggak Pajak, Walikota Bobby Segel Centre Point Mall
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.