digtara.com – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi menyebut, Kota Medan bakal menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
PPKM darurat akan diberlakukan pada 12 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Artinya, saat hari raya Idul Adha tiba, PPKM Darurat di Medan masih berlaku.
Untuk itu, Edy meminta masyarakat menggelar salat Idul Adha di rumah masing-masing.
Hal itu disampaikan Edy usai menggelar rapat secara virtual yang dihadiri Wali Kota Medan Bobby Nasution tentang PPKM Darurat dengan Menteri Perekonomian Airlangga Hartanto, terkait klasifikasi daerah penyebaran Covid-19.
Baca: Di Deliserdang, Positif Covid-19 Bertambah 42 Orang, 25 Sembuh & 3 Meninggal Dunia
“Tak boleh salat berjamaah, salatnya di rumah masing-masing saat Idul Adha, terbatas dan intinya jangan kerumunan,” kata Edy, Jumat (9/7/2021).
“Pembahasannya tentang antisipasi, yang disampaikan oleh pusat ada yang masuk klasifikasi itu level 4. Di Sumatera Utara itu adalah Kota Medan,” ujarnya.
Baca: Halaman Gedung DPR Bakal Dijadikan RS Darurat Covid-19, Baru Fraksi Demokrat yang Setuju
Terkait PPKM ini, Edy akan melakukan komunikasi dengan daerah-daerah yang ada di sekitar Kota Medan.
“Kita informasikan kepada 5 Kabupaten dan Kota tetangga nya Kota Medan untuk juga melakukan bersama sama mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan penumpukan di Kota Medan sampai 20 Juli,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut juga dibahas langkah antisipasi penyebaran Covid-19 varian delta. Salah satu langkah yang akan diambil adalah membuat aturan PPKM Darurat di Kota Medan.
Penyebaran varian delta lebih cepat dibanding pendahulunya yang berasal dari Wuhan. Sehingga PPKM Darurat dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran di Jawa dan Bali.
“Untuk itu ada tindakan khusus dikeluarkan dari Jakarta untuk dilakukan penyekatan yang disebut PPKM darurat,” pungkasnya.
Kota Medan PPKM Darurat, Gubsu: Salat Idul Adha di Rumah Saja!