digtara.com – Meski tampuk pimpinan tertinggi di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), sudah berganti dari Soekirman ke Darma Wijaya, yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati (Wabup).
Namun nyatanya ada persoalan krusial yang mungkin belum terselesaikan.
Apa itu? Ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI WilayaH Sumut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Serdangbedagai (Sergai) TA 2018, yang dirilis pada 3 Mei 2019.
Temuan itu terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sergai sebesar temuan Rp5 miliar lebih.
Baca: Korupsi Dana BOS Guru Honorer, Kepsek MAS Alwasliyah Batubara Terancam 8 Tahun Bui
Yakni kekurangan volume pada sembilan paket pekerjaan jalan sebesar Rp5.835.771.740.
Screenshoot LHP BPK atas LKPD Pemkab Sergai TA 2018 yang dirilis 3 Mei 2019.
Sayang, Kepala Dinas PUPR Sergai, Johan Sinaga yang dikonfirmasi via pesan dan dihubungi melalui aplikasi WhatsApp (WA), tentang apakah sudah ada pengembalian atas temuan itu, karena berdasarkan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) No.31 Tahun 1999, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana, Sabtu (10/7/2021), pukul 15.11 WIB, sama sekali tak memberikan jawaban.
Berikut isi temuan Dinas PUPR yang tertuang dalam LHP BPK RI Wilayah Sumut atas LKPD Pemkab Sergai TA 2018:1. Kekurangan volume fisik pekerjaan peningkatan ruas jalan Simpang Jambur Pulau menuju Desa Lubuk Cemara, sebesar Rp120.020.736,032. Kekurangan volume fisik pekerjaan lanjutan peningkatan ruas jalan Belidahan-Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, sebesar Rp3.008.399.260,573. Kekurangan volume fisik pekerjaan peningakatan ruas jalan batas Desa Naga Kisar Susur Pantai-batas Kecamatan Teluk Mengkudu-Kecamatan Pantai Cermin, sebesar Rp112.272.888,184. Kekurangan volume fisik pekerjaan lanjutan peningkatan ruas jalan Paya Pinang Watas Batubara, Kecamatan Tebing Syahbandar, sebesar Rp225.878.780,685. Kekurangan volume fisik pekerjaan lanjutan peningkatan ruas jalan Sukasari-Pegajahan, Kecamatan Pegajahan, sebesar Rp145.921.887,146. Kekurangan volume fisik pekerjaan lanjutan peningkatan ruas jalan Simpang Kerapuh-Silau Dunia batas Kabupaten Simalungun-Kecamatan Dolok Masihul, sebesar Rp914.203.145,917. Kekurangan volume fisik pekerjaan lanjutan peningkatan ruas jalan Marubun-Rimbun-Kecamatan Sipispis, sebesar Rp1.131.707.773,228. Kekurangan volume fisik pekerjaan lanjutan peningkatan ruas jalan Simpang Melati-Pegajahan, Kecamatan Perbaungan, sebesar Rp140.783.275,829. Kekurangan volume fisik pekerjaan peningkatan jalan Dusun 1, Desa Batu 12, Kecamatan Dolok Masihul, sebesar Rp36.583.992,81.
Total: Rp5.835.771.740.Sumber: LHP BPK RI Wilayah Sumut. [mag-02]
Temuan BPK RI Wilayah Sumut 2019 pada 9 Paket Pekerjaan Jalan di Dinas PUPR Sergai, Segini Nilainya