digtara.com – PPKM Darurat Kota Medan yang mulai diterapkan pada Senin 12 Juli besok hingga 20 Juli mendatang juga berdampak pada transportasi kereta api. PT KAI akan membatasi penumpang untuk Rute Binjai-Medan atau sebaliknya selama priode tersebut.
Dalam pengumuman yang dilihat digtara.com di Stasiun Kereta Api Binjai, Minggu (11/7/2021), terungkap Kereta Api Sri Lelawangsa hanya akan melayani penumpang dengan syarat dan ketentuan sesuai surat edaran Kemenhub No 50 tahun 2021 Tanggal 8 Juli 2021.
Adapun syarat dan ketentuan untuk menggunakan jasa transportasi kereta api adalah; pertama hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran essensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Kedua, wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. “Atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselson II dan berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik,” begitulah pengumuman di Stasiun Kereta Api Binjai, Jalan Kakap Kota Binjai.
Dalam pengumuman itu tertera bahwa peraturan tersebut berdasarkan surat edaran Kementrian Perhubungan nomor 50 tahun 2021.
“Demikian pengumuman ini dibuat guna turut mendukung program pemerintah untuk memutuskan mata rantai virus Covid-19 sesuai dengan peraturan Kemenhub,” masih dalam surat tersebut.
Dari pantauan dDigtara, hari ini Minggu (11/7) stasiun kereta api Kota Binjai terlihat lengang.
Menurut salah seorang petugas keamanan kereta api, masyarakat tidak jadi pergi dengan KA karena adanya pengumuman tersebut.
“Tadi pagi ramai biasanya hari weekend banyak masyarakat yang hendak datang atau pergi ke kota Medan maupun Binjai namun hari ini banyak yang gak jadi padahal berlakunya esok hari,†singkatnya.