9 Kecamatan di Kabupaten Deliserdang Terapkan PPKM Darurat, Ini Daftarnya!

Arie - Jumat, 16 Juli 2021 04:20 WIB

digtara.com – Sembilan kecamatan di Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat atau PPKM darurat. Deliserdang Terapkan PPKM Darurat

Aturan PPKM darurat Wilayah Tertentu ini ditetapkan dalam surat edaran Bupati Deli Serdang nomor 440/2357 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat wilayah Tertentu Tingkat Desa/Kelurahan di Kabupaten Deli Serdang. Surat edaran ini ditandatangani Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan pada Kamis 16 Juli 2021.

PPKM darurat Wilayah Tertentu ini diambil untuk menyesuaikan PPKM darurat di Kota Medan. PPKM darurat di Deli Serdang dilaksanakan hingga tanggal 20 Juli 2021.

“Menyikapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Wilayah Kota Medan sejak tanggal 12 Juli 2021 s/d 20 Juli 2021, dengan ini diminta saudara untuk melakukan hal-hal berikut. Melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Wilayah Tertentu pada tingkat Desa/Kelurahan yang berbatas dengan Kota Medan,” tulis isi surat edaran tersebut.

Baca: Hari Kelima PPKM Darurat, Pagi ini Jalan Kota Medan Ramai Lancar

Dalam surat edaran itu, sekolah diwajibkan melakukan sekolah secara online (daring). Selain itu diminta agar ibadah tidak dilakukan secara berjamaah di rumah ibadah.

“Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah dari rumah,” tulis isi surat edaran.

Untuk toko yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan membatasi pengunjung 50 persen. Sementara, toko obat dan apotek diizinkan buka selama 24 jam.

Dalam aturan ini, tempat hiburan malam tidak diizinkan buka. Kegiatan pesta pernikahan juga tidak diizinkan selama penerapan PPKM darurat wilayah tertentu.

Berikut sembilan kecamatan yang masuk kategori PPKM darurat wilayah tertentu:

1. Kecamatan Tanjung Morawa berlaku di seluruh Dusun/Lingkungan dalam Desa/Kelurahan.

2. Kecamatan Sunggal di seluruh Dusun dalam Desa.

3. Kecamatan Percut Sei Tuan di seluruh Dusun/Lingkungan pada Kelurahan Kenangan, Kelurahan Kenangan Baru, Desa Tembung, Desa Bandar Khalipah, Desa Bandar Klippa, Desa Medan Estate, Desa Sambirejo Timur, Desa Laut Dendang, Desa Sampali dan Desa Sentis.

4. Kecamatan Labuhan Deli di seluruh Dusun pada Desa Helvetia, Desa Manunggal dan Desa Pematang Johar.

5. Kecamatan Hamparan Perak di seluruh Dusun pada Desa Hamparan Perak, Desa Kelumpang Kebun, Desa Kelambir V Kebun dan Desa Selemak.

6. Kecamatan Pancur Batu, di seluruh Dusun pada Desa Tanjung Anom, Desa Baru, Desa Simbahe Baru, Desa Durin Janggak, Desa Perumnas Simalingkar, Desa Simalingkar A, Desa Namo Bintang dan Desa Pertampilen.

7. Kecamatan Patumbak berlaku di seluruh Dusun pada Desa Marindal I, Desa Marindal II, Desa Sigara-gara dan Desa Patumbak Kampung.

8. Kecamatan Namorambe berlaku di seluruh Dusun dalam Desa Delitua.

9. Kecamatan Delitua berlaku di Dusun VIII, Desa Kedai Durian dan Lingkungan VII, Kelurahan Deli Tua.

https://www.youtube.com/watch?v=8_egPQ3S0Fk

 

9 Kecamatan di Kabupaten Deliserdang Terapkan PPKM Darurat, Ini Daftarnya!

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Nusantara

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Nusantara

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Nusantara

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Nusantara

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Nusantara

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo