digtara.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat oleh Pemerintah Kota Medan, hingga kini belum ada dikomunikasikan ke DPRD. Anggota DPRD Medan Tidak Dilibatkan
“Kemungkinan besar pada tingkat pimpinan sudah ada komunikasi, namun ke personal anggota dewan, sepanjang pengetahuan saya belum ada penjelasan dari pimpinan terkait penerapan PPKM Darurat,” ujar anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Irwansyah kepada digtara.com, Minggu (18/7/2021) malam.
Menurut anggota Fraksi PKS ini, dalam penerapan PPKM Darurat ini diminta petugas penertiban lebih mengutamakan sikap persuasif.
Terutama yang berkaitan dengan dunia Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Baca: Sepekan PPKM Mikro dan Darurat, Pos Penyekatan Polresta Deliserdang Putarbalik 650 Kendaraan
“Penekannnya bukan pelarangan berusaha bagi pedagang, tetapi lebih menekankan edukasi tentang bagaimana berinteraksi dengan pelanggan harus memenuhi dan mematuhi prokes,” ujar Irwansyah.
Irwansyah mengaku prihatin saat penertiban PPKM Darurat terjadi kekerasan kepada pelaku usaha. Bahkan sampai ke ranah hukum.
Baca: Videonya Viral, Pria Mengaku Ditusuk dan Berdarah di Posko PPKM Padang Minta Maaf ke Polisi
Dia juga berharap Pemko Medan segera menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak pemberlakuan PPKM Darurat ini.
“Bantuan hendaknya tepat sasaran kepada masyarakat terdampak PPKM Mandiri ini, yakni para pelaku usaha mikro kecil menengah,” ujarnya.
https://www.youtube.com/watch?v=YKaodvp2omA
Â
Terkait Penerapan PPKM, Anggota DPRD Medan Tidak Dilibatkan