Pemerintah Berencana Perpanjang PPKM Level IV, Bagaimana di Kabupaten Deliserdang?

Redaksi - Minggu, 25 Juli 2021 05:00 WIB

digtara.com – Tersiar kabar jika pemerintah akan memperpanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Jawa Bali dan di 45 kabupaten/kota di 21 provinsi, salah satunya Kota Medan. Perpanjangan itu rencananya dimulai sejak, Senin (26/7/2021) sampai Minggu (8/8/2021).

Di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), juga sudah diberlakukan PPKM Darurat Wilayah Tertentu, hingga 25 Juli 2021. Dengan adanya rencana perpanjangan PPKM Level IV itu, apakah Pemkab Deliserdang juga akan memperpanjang penerapan PPKM Darurat Wilayah Tertentu itu?

Menjawab pertanyaan itu, Humas atau Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Deliserdang, Miska Geswari yang dikonfirmasi, Minggu (25/7/2021), menyatakan sejauh ini Pemkab Deliserdang dan Satgas Penanganan Covid-19, masih berpegang pada Surat Edaran (SE) Bupati Deliserdang, yang menyatakan penerapan PPKM Darurat Wilayah Tertentu hingga 25 Juli 2021.

“Sampai hari ini, Deliserdang masih mempedomani Surat Edaran Bupati No.440/2475 tanggal 21 Juli 2021, yang menetapkan PPKM Darurat Wilayah Tertentu Desa/Kelurahan tanggal 21 sampai 25 Juli 2021,” terang Miska yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Deliserdang ini.

Pun begitu, Miska yang mantan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Deliserdang ini menambahkan akan segera memberi informasi terbaru, jika nantinya PPKM Darurat Wilayah Tertentu itu akan diperpanjang.

“Akan saya infokan jika sudah ada update terbaru kebijakan terkait PPKM Wilayah Tertentu di Kabupaten Deliserdang,” imbuhnya.

Diketahui, Pemkab Deliserdang menerapkan PPKM Darurat Wilayah Tertentu, yang akan berakhir hari ini (25/7/2021). (mag-01)

Sembilan kecamatan di Deliserdang yang terkena penerapan PPKM Darurat Wilayah Tertentu:1. Kecamatan Tanjungmorawa, berlaku di seluruh dusun/lingkungan dalam desa/kelurahan.2. Kecamatan Sunggal di seluruh dusun dana desa.3. Kecamatan Percut Seituan di seluruh dusun/lingkungan pada Kelurahan Kenangan, Kenangan Baru, Desa Tembung, Bandar Khalipah, Bandar Klippa, Medan Estate, Sbirejo Timur, Lau Dendang, Sampali dan Saentis.4. Kecamatan Labuhan Deli di seluruh dusun pada Desa Helvetia, Manunggal dan Pematang Johar.5. Kecamatan Hamparan Perak di seluruh dusun pada Desa Hamparan Perak, Klumpang Kebun, Kelambir V Kebun dan Selemak.6. Kecamatan Pancurbatu, pada seluruh dusun di Desa Tanjung Anom, Desa Baru, Sembahe Baru, Durin Jangak, Perumnas Simalingkar, Simalingkar A, Namo Bintang dan Pertampilen.7. Kecamatan Patumbak berlaku di seluruh dusun pasa Desa Mariendal I, Mariendal II, Sigara-gara dan Patumbak Kampung.8. Kecamatan Namorambe berlaku di seluruh dusun pada Desa Delitua.9. Kecamatan Delitua berlaku di Dusun VIII, Desa Kedai Durian dan Lingkungan VII, Kelurahan Delitua.Sumber: Surat Edaran Bupati No.440/2475 tanggal 21 Juli 2021.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren

Nusantara

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Nusantara

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Nusantara

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Nusantara

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Nusantara

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa