digtara.com – Pemerintah berencana memperpanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV Jawa-Bali. Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), salah satu yang terkena penerapan itu. Sementara, Kabupaten Deliserdang, yang merupakan daerah penyanggah juga memberlakukan PPKM Darurat Wilayah Tertentu.
Menanggapi hal itu, Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi yang dikonfirmasi, Minggu (25/7/2021), memastikan kedua pos penyekatan itu akan tetap beroperasi sesuai keputusan pemerintah. Tujuannya, untuk membatas orang atau warga serta kendaraan yang akan melintas atau masuk ke Kota Medan.
“Tetap kita lanjutkan untuk membatasi kendaraan yang menuju Kota Medan,” tuturnya.
Apakah ada penambahan personel di setiap pos? “Sejauh belum ada,” jawabnya singkat.
Sebelumnya, dua pos penyekatan didirikan jalur masuk dari Kabupaten Deliserdang menuju Medan. Pertama di depan RS Nur Saadah, Tanjungmorawa dan kedua di Sei Ular, Km 32-33, Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau.
Setiap harinya, pos penyekatan depan RS Nur Saadah dijaga 12 personel Polri, 13 Brimob, dua Urusan Kesehatan (Urkes), satu personel TNI, dua dari Artileri Medan (Armed), 10 dari SBH Polda Sumut, empat Dinas Perhubungan (Dishub) dan dua Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sedangkan di Pos Pengamanan Sei Ular, Km 32-33, Desa Suka Mandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, dengan kekuatan personel, 13 anggota Polri, dua Dishub, dua anggota TNI dan tiga orang petugas Satpol PP. (mag-02)Â