digtara.com – Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu), Musa Rajekshah menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum melakukan vaksin hingga bulan Desember maka akan diberi sanksi.
Sanksi tersebut berupa tidak akan diberikan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Betul kita memberikan sanksi tersebut guna memberikan kesadaran bagi para pegawai pentingnya vaksin,” ujarnya saat ditemui pada Selasa (3/8/2021).
Baca: Vaksinasi Massal: Gedung Serbaguna Pancing Diserbu Warga, Pintu Besi Rusak, Satu Orang Pingsan
Disinggung mengenai berapa jumlah ASN yang belum divaksin, Musa mengatakan tidak mengetahui hal tersebut.
“Jadi mohon maaf kita tidak ada membedakan ASN dan masyarakat lain. Jadi kita persentasikan vaksin secara global,†tuturnya.
Baca: Kunjungi Medan, Wakapolri Tinjau Vaksinasi, Posko PPKM Mikro dan Hotel Soechi
Dijelaskan Musa jika dipersentasikan secara global angka masyarakat yang sudah vaksin tahap pertama sudah mencapai 19 persen.
“Kalau vaksin tahap dua itu baru sekitar 8-9 persen,” jelasnya.
Hal tersebut disebabkan datangnya dosis vaksin tahap kedua maupun pertama dilakukan pemerintah pusat secara bertahap.
“Untuk vaksin sendiri itu selalu datang secara bertahap dan kalau vaksin tiba langsung kita bagikan ke Kabupaten dan kota,” tuturnya.
Sehingga menurutnya tidak ada stok vaksin yang ditinggalkan di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Begitu datang langsung kita sebar jadi kita tidak stok-stok vaksin,” ucapnya.
Baca: Viral! Sambil Bakar Masker, Pendeta dan Jemaat di Papua Sebut Covid-19 dan Vaksin Setan
Untuk itu kita berharap agar masyarakat bersabar dalam proses vaksin yang dilaksanakan secara bertahap.
“Kita tidak akan menelantarkan masyarakat yang masih belum mendapat suntikan vaksin tahap dua semua pasti kebagian,” tegasnya. [mag-01]
https://www.youtube.com/watch?v=2wlQo8lJadU&pp=sAQA
Siap-siap! ASN Belum Vaksin Tidak Akan Diberikan Tunjangan TPP