digtara.com – Sebanyak 52 orang di Medan jalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Mereka kedapatan melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.
Kabid Penegak Peraturan dan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Medan Ardhani Syahputra mengatakan, tercatat 34 orang melakukan pelanggaran di wilayah hukum Polrestabes Medan dan 18 orang lainnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Ke 52 orang itu, terhitung dari 15 Juli hingga 9 Agustus 2021,” katanya, melansir suara.com –jaringan digtara.com, Kamis (12/8/2021).
Baca: Ini Titik Penyekatan di Medan Saat PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 23 Agustus
Ardhani mengaku, mayoritas pelanggar merupakan pelaku usaha maupun pedagang yang terbukti melanggar Perda Sumatera Utara No.1/2021.
“Pemkot Medan juga mengeluarkan 876 surat peringatan bagi para pelanggar,” ujarnya.
Penindakan itu merupakan hasil kolaborasi beberapa instansi dalam memberikan kesadaran kepada masyarakat terkait dengan ketaatan terhadap PPKM.
“Ini untuk memberikan kesadaran pada masyarakat, khususnya pelaku usaha tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan,” tukasnya.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
https://www.youtube.com/watch?v=8_egPQ3S0Fk