digtara.com – Polisi mengamankan dua pria pelaku narkoba berinisial YS (44) dan GN (43) di pinggir sungai tepatnya kampung salak Kelurahan Wek I, Kota Padangsidimpuan.
YS merupakan warga Alboin Hutabarat, GG Dame Ujung kelurahan Wek VI. Sedangkan rekannya GN merupakan warga Imam Bonjol, GG Bersaudara Kelurahan Aek Tampang, Padangsidimpuan.
“Selasa 24 Agustus 2021 sekira pukul 14.30 wib, Tim Patroli reaksi cepat (PRC) sedang melaksanakan patroli kemudian mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Kampung Salak Kelurahan Wek I, tepatnya di sebuah kebun pinggir sungai sering terjadi transaksi narkoba,” ujar Kasat Sabhara Polres Padangsidimpuan, AKP Rudi SH.
Baca: Gaji Nunggak Dua Tahun, Anak Mantan Direktur PDAM Tirta Ayumi Tuntut Walikota Padangsidimpuan
AKP Rudi melanjutkan, dari informasi masyarakat tersebut, petugas mengirimkan personel ke TKP serta mengamankan barang bukti dan tersangka.
“Kedua tersangka beserta barang bukti 1 (satu) plastik klip transparan berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,15 gram satu plastik klip transparan berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,44 gram dan satu unit timbangan elektrik,” lanjutnya.
Kemudian terhadap kedua pria tersebut bersama barang bukti dibawa ke Mako Polres untuk proses hukum lebih lanjut.
https://www.youtube.com/watch?v=4s1hVdl8DR0
Dua Pelaku Narkoba di Padangsidimpuan Dibekuk di Pinggir Sungai, Ini Orangnya