Mantan Kadis Pertanian Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Jagung

Arie - Jumat, 03 September 2021 04:03 WIB

digtara.com – Mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara, berinisial AB, ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit jagung hibrida. Mantan Kadis Jadi Tersangka

AB ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga lainnya, yaitu SP selaku PPK, KN selaku Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara, dan KP selaku kontraktor pelaksana pengadaan bibit jagung.

“Para tersangka memiliki peran masin-masing dalam dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Kejari Aceh Tenggara Syaifullah, melansir suara.com –jaringan digtara.com, Jumat (3/9/2021).

Baca: KPK Klaim Kembalikan Uang Negara dari Kasus Korupsi Rp171,99 Miliar

Ia menjelaskan, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara melakukan pengadaan bibi jagung hibrida tahun 2020 dengan kontrak Rp 2,86 miliar dari pagu anggaran Rp 2,94 miliar.

Awalnya, AB, KP, dan KP menemui pengusaha distributor di Medan untuk menanyakan ketersediaan bibit jagung hibrida jenis NK 017.

Baca: Kasus Dugaan Korupsi Disdukcapil Deliserdang, Gustur Siregar: Saya Sudah Berkali-kali Diperiksa Jaksa!

Saat itu bibit jagung tersedia dengan harga Rp 68 ribu per kilogram. Lalu KP dan KN bertemu kembali dengan distributor dan menawarkan harga Rp 65 ribu per kilogram.

“Dari penawaran disepakati Rp62.500 per kilogram. SP selaku PPK mengajukan permohonan lelang dengan harga Rp98 ribu per kilogram,” katanya.

Selanjutnya ditunjuk perusahaan pemenang lelang PT Fatara Julindo Putra. Pada 27 November 2020, dilakukan pengiriman bibit jagung hibrida jenis NK 017 sebanyak 29.400 kilogram.

Para tersangka diduga melakukan penggelembungan harga sehingga merugikan negara Rp 1 miliar lebih dari nilai kontrak pengadaan Rp 2,86 miliar.

Baca Juga: KPK Klaim Kembalikan Uang Negara dari Kasus Korupsi Rp171,99 Miliar

Para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Mantan Kadis Pertanian Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Jagung

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Di Sumba Barat Daya-NTT, KPK Perluas Jaringan Anti Korupsi Hingga ke Sekolah

Nusantara

Dari Tublopo, KPK Tanamkan Kejujuran dan Keberanian Sejak Dini

Nusantara

KPK Mengajar Hadir di Kupang Bangun Generasi Antikorupsi dari Ruang Kelas

Nusantara

Perkuat Pendidikan Integritas dan Partisipasi Masyarakat di Wilayah Timur Indonesia, KPK Lepas Armada JNBA 2026

Nusantara

Pakai Rompi Pink, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung

Nusantara

KPK Resmi Tahan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024