digtara.com – Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas IIB Kota Tebingtinggi, melakukan razia rutin ke seluruh ruangan kamar warga binaan pemasyarakatan (WBP), Jumat pagi (17/9), sekira pukul 09:00 WIB.
Kegiatan yang dilakukan Lapas Klas llB Kota Tebingtinggi ini sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI No 33 Tahun 2015 tentang pengamanan lapas/rutan.
Pantauan wartawan, pemeriksaan seluruh ruangan kamar tahanan dipimpin langsung oleh Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Klas IiB Kota Tebingtinggi, Franda Saragih dengan didampingi beberapa orang staff Lapas Klas llB Kota Tebingtinggi.
KPLP Lapas Kelas IIB Kota Tebingtinggi, Franda Saragih saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, kegiatan hari ini tujuannya untuk pencegahan masuknya peredaran narkoba ke dalam lapas kota Tebingtinggi.
Hal ini dlakukan dalam rangka deteksi dini (Deni) dan cegah dini (Ceni) sesuai program Dirjen Pemasyarakata.
“Razia seperti ini rutin kita lakukan tanpa terjadwal, bahkan kegiatan ini bisa kita lakukan secara mendadak, hal ini dilakukan agar WBP tidak sempat menyimpan barang-barang yang dilarang berada di dalam kamar WBP, seperti alat komunikasi, senjata tajam, dan narkoba,” paparnya.
Dalam kegiatan razia rutin tersebut, pegawai lapas berhasil menemukan 3 unit handphone (HP), mancis dan 1 unit charger dari dalam kamar WBP.
“3 HP, mancis dan 1 unit charger yang kita temukan tadi selanjutnya akan kita musnahkan. Kepada pemilik benda tersebut akan kita berikan sanksi berupa tidak dapat dijenguk oleh pihak keluarga selama 1 minggu lamanya. Hal ini dilakukan sebagai upaya efek jera kepada tahanan lainnya yang berani memasukkan benda yang telah dilarang masuk,” terang Franda Saragih.
Selesai razia, Franda Saragih meminta kepada seluruh penjagaan Lapas Klas llB Kota Tebingtinggi, agar lebih teliti memeriksa barang yang masuk bawaan dari keluarga WBP. Tujuannya agar barang-barang yang telah dilarang masuk tidak ditemukan lagi di dalam kamar WBP.