digtara.com – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan 33 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk kategori zona kuning.
Zona Kuning adalah wilayah dengan risiko rendah terhadap penularan Covid-19.
Kondisi tersebut dikutip dari situs resmi Satgas Penanganan Covid-19 di covid19.go.id di Medan, Rabu (6/10/2021).
Baca: Kabareskrim Polri Bantu Pekerja Seni di Asahan yang Terdampak Pandemi Covid-19
Melansir antaranews.com, ke-33 kabupaten/kota masuk zona kuning itu adalah Kota Medan, Tebing Tinggi, Pakpak Bharat, Samosir, Nias Barat, Tanjung Balai, Labuhanbatu, Mandailing Natal, Padang Lawas, Gunung Sitoli.
Kemudian, Tapanuli Tengah, Nias, Deli Serdang, Dairi, Toba Samosir, Padang Lawas Utara, Tapanuli Selatan, Langkat, Tapanuli Utara, Padangsidempuan, Binjai, Nias Utara, Humbang Hasundutan, Simalungun.
Baca: Kasus Covid-19 Mulai Melandai, Hari Ini 922 Positif, Sembuh 2.656 Orang
Selanjutnya, Karo, Asahan, Nias Selatan, Pematangsiantar, Labuhan Batu Selatan, Sibolga, Labuhan Batu Utara, Batu Bara dan Serdang Bedagai.
Sebagai informasi, peta zonasi risiko daerah dihitung berdasarkan indikator-indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan skoring dan pembobotan.
Indikator-indikator yang digunakan seperti indikator epidemiologi yaitu penurunan jumlah kasus positif, suspek dan sebagainya.
Kemudian, indikator surveilans kesehatan masyarakat seperti jumlah pemeriksaan sampel diagnosis, serta indikator pelayanan kesehatan yakni jumlah keterisian tempat tidur di ruang isolasi rumah sakit rujukan untuk pasien Covid-19.
Alhamdulillah! 33 Kabupaten/kota di Sumut Masuk Zona Kuning Penyebaran Covid-19