digtara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Langkat musnahkan barang bukti dan barang rampasan sebanyak 171 perkara di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Langkat, Senin (18/10/21).
Pemusnahan seluruh barang bukti tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara untuk barang bukti berjenis senjata dimusnahkan dengan cara dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kasi Intelijen Kejari Langkat, Boy Amali, SH, MH mengatakan, pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum (Pidum) Kejari Langkat berjumlah 171 perkara dengan rincian 132 perkara narkotika ganja seberat 61,11 gram, sabu seberat 123, 79 gram dan pil ekstasi 138 butir, perkara Oharda ada 6 perkara dan 23 perkara Kamtibum.
â€Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berdasarkan dari keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang amarnya memutuskan/memerintahkan barang bukti tersebut untuk dimusnahkan, oleh karena itu Kejari Langkat melaksanakan putusan Pengadilan dengan memusnahkan barang bukti tersebut,” ujarnya.
Masih kata Boy, seluruh barang bukti merupakan dari hasil penanganan kasus yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Kabupaten Langkat.
“Memang seluruh barang bukti ini hasil kasus Pidum yang ditangani Kejari Langkat. Pemusnahan juga disaksikan oleh pejabat jajaran Kejari Langkat,” tutupnya.