digtara.com – DPRD Kota Padangsidimpuan akan membahas program pembentukan peraturan daerah (propemperda) Kota Padangsidimpuan tahun 2021 sebanyak 23 Ranperda. Pertanggungjawaban APBD Kota Padangsidimpuan
Salah satunya Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020. Padahal tahun anggaran yang sudah lewat dan akan dibahas pada tanggal 08 November 2021 mendatang.
Sebagaimana diketahui, seharusnya pembahasan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020 itu dilaksanakan setelah keluarnya Audit BPK pada bulan Juni tahun 2021. Dan sudah masuk prolegda tahun 2020 sebagaimana di atur pada Permendagri Nomor 01 Tahun 2014 pada pasal 10 menyebutkan, “Penyusunan dan penetapan prolegda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan perda tentang APBD Kabupaten/Kota”.
Baca: Dua Tahun Menderita, Balita di Padangsidimpuan Butuh Bantuan Biaya Berobat
Yang lebih ekstrem, pertanggungjawaban APBD Tahun 2020 itu dibahas setelah ditetapkannya P-APBD 2021 dan digandeng dengan 22 ranperda lain.
Hal ini tentu menjadi tanda tanya besar, serta diduga sudah melanggar propemperda.
Baca: Miris! Ada Pesan Berantai ke ASN di Padangsidimpuan Agar Jangan Beli ke PKL
Menanggapi hal itu, Irfan Azhari Nasution, Ketua Kajian Advokasi Masyarakat Marjinal (KAMI) Tabagsel menilai ada kejanggalan dan cacat mekanisme yang akan dilabrak DPRD Kota Padangsidimpuan secara akumulatif.
“Seharusnya itu dibahas pada bulan Juni pasca keluarnya audit BPK. Itu APBD tahun 2020 adalah perwal bukan perda, dan Ini kok pertanggungjawabannya bulan 11 dibahas dan kepentingannya apa? ” kata Irfan Azhari Nasution, Rabu (3/11/2021).
Irfan melanjutkan, Mekanisme Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah secara rinci dapat dilihat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi, secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui yang meliputi proses perencanaan, proses penyusunan, proses pembahasan, proses penetapan dan pengundangan. Salah satu yang harus mendapatkan perhatian khusus oleh organ pembentuk perda adalah proses perencanaan, pada proses ini sangat membutuhkan kajian mendalam agar tidak menjadi persoalan dikemudian hari bagi anggota dewan,” tegas Irfan Azhari Nasution.
Cacat Hukum! Pertanggungjawaban APBD Kota Padangsidimpuan Tahun 2020 Dibahas di Akhir Tahun ini