digtara.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara sudah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 kurang dari satu persen atau sebesar 0,93 persen.
Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan Gubernur Sumut tentang penetapan UMP tahun 2022 tertanggal 19 November 2022.
Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/528/KPTS/2020 tanggal 30 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dan selanjutnya Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.
Dalam surat keputusan Gubernur Sumut tersebut tertulis upah minimum sebesar Rp 2.522.609,94. Upah terendah dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja nol Tahun sampai dengan satu Tahun.
Khusus untuk pekerja yang mempunyai masa kerja satu Tahun atau lebih pengusaha wajib memberlakuan ketentuan struktur dan skala upah dan dituangkan dalam pengaturan persyaratan kerja yang berlaku di perusahaan.
Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut, Baharuddin Siagian mengatakan, dari data Badan Pusat Statistik (BPS) pertumbuhan ekonomi saat ini berada di angka 0,88 persen. Sedangkan inflasi 2,5 persen.
Dikatakannya, kenaikan UMP hanya 0,93 persen karena saat ini Sumut sedang mengalami inflasi makanya dibatasi.
“Pak Gubernur berkeinginan sebenarnya ini naik, tapi memang kondisinyakan hari ini inflasi dan pertumbuhan ekonomi sekarang kita rendah,” kata Bahar.
Ia menyebut bahwa angka tersebut sudah mentok untuk anggaran kenaikan UMP tahun 2022 tidak bisa ditambah lagi mengingat kondisi yang tidak memungkinkan.
“Jadi ini hitungannya sudah ada UMP tahun 2022, UMP tahun 2021 ditambah maksimum ini ya, ada batas atas ada batas bawah ada hitungannya,” pungkasnya.
Namun nantinya jika kondisi lebih baik pihaknya akan menambah UMP tahun berikutnya sesuai dengan kondisi dan perekonomian yang ada di Sumatera Utara. (mag-04/ril)