digtara.com – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan, Syafri Harto, Dosen Fisip Unri belum dinonaktifkan sebagai tenaga pendidik di kampus itu.
Terkait hal itu, desakan penonaktifan Hasto pun muncul dari berbagai kalangan. Juru bicara Tim Pencari Fakta (TPF) Unri, Sujianto mengatakan, rektor masih mempelajari aturan yang berlaku.
Salah satunya tentang PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Kepegawaian dan Permenristedikti tentang Statuta Universitas Riau.
Baca: Dilaporkan Warga, Kepala Desa di Riau Kena OTT Terkait Pengurusan Surat Tanah
“Sehubungan dengan penonaktifan saudara SH, rektor sepenuhnya mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP No 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Permenrisekdikti No 81 Tahun 2017 Tentang Statuta Universitas Riau,” terangnya, melansir suara.com –jaringan digtara.com.
Selain itu, mengacu pada instrumen yuridis sebagaimana dimaksud Rektor belum memiliki aspek legalitas untuk melakukan tindakan administratif dalam bentuk pemberhentian sementara.
Baca: Dekan FISIP UNRI Ditetapkan Tersangka Pelecehan Mahasiswi, Terancam 9 Tahun Penjara
Sujianto, mewakili Rektor Universitas Riau (Unri), Aras Mulyadi, Jumat, 19 November 2021, pihaknya akan menghormati proses hukum yang berlaku.
“Sehubungan dengan penetapan tersangka SH oleh Polda Riau, rektor sepenuhnya menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Polda Riau sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya, Jumat, 19 November 2021.
Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka, Dosen Fisip Unri Belum Dinonaktifkan