digtara.com – Sebanyak 36,7 Kg sisik Trenggiling dan 1 buah Paruh Rangkok siap jual digagalkan Balai Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Kamis (25/11/2021).
Selain sisik Trenggiling dan Paruh Rangkok, balai Gakkum KLHK Sumut juga mengamankan 3 orang sebagai penjual yaitu SP (42), M (26) dan MB (41).
Haluanto Ginting, Kepala Seksi Wilayah 1 Balai Gakkum KLHK Sumut mengatakan, penangkapan ke 3 pelaku ini dilakukan di 2 tempat berbeda.
Baca: Perdagangan 5 Kg Sisik Trenggiling di Taput Digagalkan, Satu Pelaku Diamankan
“SP (42) dan M (26) di Depan Bahyung Cofee, Desa Gegerung, Tanjung Morawa, Deli Serdang dan 1 orang penjual paruh Rangkong yaitu MB (41) sekitar pukul 18.25 Wib di Parkiran KFC Titi Kuning Jalan Jendral Besar A.H Nasution Kota Medan,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu (27/11/2021).
Haluanto mengatakan, Peristiwa penangkapan ini berawal dari kegiatan operasi peredaran TSL yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, tanggal 24 November 2021.
Baca: KPPBC Kuala Namu Amankan 2 WNA Selundupkan Sisik Trenggiling dan Teripang Kering
“Tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang yang menawarkan 40 kg sisik trenggiling dan 17 buah paruh rangkong,” ucapnya lagi.
Atas dasar laporan tersebut, Tim melakukan penyamaran menjadi pembeli dan menentukan lokasi pertemuan di Depan Bahyung Coffee, Desa Gegerung, Tanjung Morawa, Deliserdang.
Setelah disepakati harga dan waktu transaksi maka pada tanggal 25 November 2021, Tim yang menyamar bersama dengan Tim menuju lokasi yang telah ditentukan, sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku datang dan memperlihatkan sisik trenggiling sebanyak 4 karung yang telah dikemas ke dalam 1 kardus.
“Tim segera melakukan tangkap tangan dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Kantor Seksi Wilayah 1 Medan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Haluanto menambahkan, berdasarkan pengembangan kasus, tim memperoleh informasi bahwa ada 1 orang pelaku yang menawarkan 17 buah paruh rangkong.
Baca: Polisi Gagalkan Perdagangan Sisik Tringgiling
Selanjutnya tim melakukan penyamaran kembali dan menentukan lokasi pertemuan di Parkiran KFC Titi Kuning Jalan Jendral Besar A.H Nasution, Medan.
Setelah dicapai kesepakatan maka sekitar pukul 18.25 WIB, pelaku datang dan membawa 1 buah paruh rangkong.
“Tim segera melakukan tangkap tangan dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Kantor Seksi Wilayah 1 Medan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera,” ucapnya.
Haluanto mengatakan ke 3 pelaku saat sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik, saat ini berada di Rutan Polda Sumatera Utara.
Sedangkan untuk barang bukti diamankan di kantor seksi wilayah I Medan.
Diakhir Haluanto mengatakan, ketiga tersangka akan diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,” tutup Haluanto
36,7 Kg Sisik Trenggiling dan 1 Buah Paruh Rangkong Siap Jual Digagalkan Balai Gakkum KLHK Sumut