digtara.com – PT Jasa Raharja Perwakilan Medan memberikan santunan kepada seluruh korban peristiwa lakalantas angkutan kota (angkot) vs kereta api. Korban Kecelakaan Angkot
Pasalnya atas peristiwa lakalantas tersebut 4 orang menjadi korban meninggal dunia.
Penanggungjawab Bidang Pelayanan PT Jasa Raharja Medan, Muhammad Asman Siregar mengatakan, pihaknya akan memberi santunan terhadap para korban yang luka-luka maupun meninggal dunia atas insiden tersebut.
Baca: Kereta Api Tabrak Angkot di Medan, Polisi Pastikan 4 Korban Tewas
“Korban luka-luka akan dirawat di Rumah Sakit Royal Prima dengan maksimal biaya Rp20 juta. Sedangkan untuk korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak mendapatkan santunan Rp50 juta,” ungkapnya Sabtu (4/12/2021).
Sementara, Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar, mengatakan, bahwa peristiwa tersebut terjadi akibat adanya penerobosan palang kereta api yang dilakukan oleh sopir angkot.
Baca: Ada Tembakan saat Polisi Mengamankan Sopir Angkot yang Terlibat Kecelakaan Kereta Api di Medan
“Jadi sopir saat kejadian memaksa masuk walaupun palang pintu kereta api sudah turun. Pada saat di atas rel mesin angkotnya mati. Sehingga sopir panik dan keluar menyelamatkan diri,” ujarnya.
Karena kereta api melaju dengan kecepatan tinggi para penumpang tidak sempat menyelamatkan diri.
“Namun penumpang tidak sempat menyelamatkan diri sehingga penumpang terseret sejauh 300 meter. Korban terlempar di sekitar TKP,” pungkasnya.
PT Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Angkot vs Kereta Api di Medan