digtara.com – Petugas gabungan Bea dan Cukai Kepulauan Riau dan Sumut menghentikan 1 unit kapal KM Kembar Mandiri di perairan Timut Laut Pulau Berhala Sumut dengan tujuan Sigli Aceh dari Singapura, Sabtu (27/11/2021). Rokok Ilegal DiamankanÂ
Hasilnya petugas mendapati 9,5 juta batang rokok ilegal yang akan diseludupkan.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Parjiya mengatakan atas pengungkapan rokok ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia, pihaknya telah menahan sebanyak 5 orang.
“Tersangka dengan inisial M, ZP, AFS, OA, ADP,” ucapnya, Selasa (14/12/2021).
Baca: Sosialisasi Rokok Ilegal, Bea Cukai Sumut Sidak Ke Toko Toko
Parjiya menambahkan, nilai total rupiah rokok ilegal tersebut mencapai Rp 4.750.000.000,00.
Kapal yang digunakan untuk menyeludupkan rokok ilegal
“Potensi Kerugian Negara sebesar Rp 10.751.494.850,00,” ucapnya lagi.
Parjiya mengatakan, dalam kurun waktu 1 tahun ini, pihaknya sudah menggagalkan sebanyak 14.282.028 batang rokok ilegal.
“Dengan potensi kerugian negara sebesar 11,58 miliar,” pungkasnya.
Selain batang rokok yang sudah digagalkan pihak Bea dan Cukai Sumut, sebanyak 23 orang sudah menjadi tersangka.
“Serta melimpahkan berkas perkara tersebut ke Penuntut Umum untuk disidangkan atasdukungan dan bantuan dari pihak Kejaksaan,” ungkapnya.
Parjiya mengatakan, di Provinsi Sumatera Utara, masih terdapat kemungkinan penyelundupan barang barang ilegal seperti, rokok, minuman keras dan narkoba.
“Sehingga saat ini Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di wilayah Sumatera Utara bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya yaitu TNI, POLRI, Pemda serta masyarakat, untuk terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara berkesinambungan,” tutupnya.
9,5 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea dan Cukai Sumut, 5 Orang Jadi Tersangka