digtara.com – Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel), telah memeriksa 9 orang saksi terkait kasus Dana Hibah untuk KNPI Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2019. Dana Hibah 800 juta rupiah ini diduga disalahgunakan untuk kegiatan fiktif dan dimark-up.
Penyidikan kasus, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah ini, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, No. 02/L:35/PD.1/11/2021.
Hal ini diungkapkan Kasi Intel Kejari Tapanuli Selatan, Samandhohar Munthe, saat dijumpai wartawan Kamis (23/12/2021) di Kantor Kejaksaan Tapsel di Sipirok.
Baca: DPD KNPI Tapsel Salurkan Bantuan Sembako Kabareskrim Polri
“Selain kesembilan orang tadi, penyidik Kejaksaan Tapanuli Selatan juga sudah memeriksa dan memintai keterangan Bendahara KNPI Tapanuli Selatan periode 2019,” ujar Samandhohar.
Lebih jauh Samandhohar menyampaikan, kesembilan orang yang diperiksa penyidik Kejaksaan merupakan pelaksana kegiatan yang menggunakan dana hibah untuk KNPI Tapanuli Selatan.
Baca: DPD KNPI Sumut Salurkan Sembako Kabareskrim Polri untuk Warga Yang Membutuhkan
“Dari laporan masyarakat yang kita terima dan hasil penyidikan sementara, ada 14 kegiatan yang dibiayai menggunakan dana hibah KNPI itu. Sebagian fiktif dan sebagian dimark-up,” lanjutnya.
Diantara kegiatan yang menggunakan dana hibah KNPI Tapanuli Selatan tahun 2019 adalah, Kegiatan Pelantikan Kader KNPI Tapsel Tahun 2019. Kemudian, kegaiatan penanaman bibit dan Lomba Moto Cross jelang Pilkada Tapsel Tahun 2019 di Sirkuit Exalga Parsariran Kecamatan Batangtoru.
Hingga saat ini Kejaksaan Tapanuli Selatan belum bisa menentukan kerugian keuangan negara dari kasus ini, karena masih harus memeriksa beberapa saksi lagi, termasuk pengurus KNPI Tapanuli Selatan periode 2019.
Kejari Tapsel Periksa Kasus Dana Hibah KNPI Rp 800 Juta