digtara.com – Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, yang juga ketua Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang menyatakan pelarangan operasional usaha pedagang, cafe, restoran di Kota Padangsidimpuan, Rabu (29/12/2021).
Surat yang dikeluarkan tertanggal 27 Desember tersebut cukup membingungkan, sebab tiga poin yang dituangkan sulit dimengerti, yakni point satu menyebutkan, Pelarangan operasional mulai tanggal 31 Desember 2021 pukul 17.00 s/d 05.00 WIB.
Namun point kedua menyebutkan surat edaran tersebut berlaku tertanggal 1 Januari 2022 pukul 00.00 s/d 05.00 WIB, sehingga sejak 31 Desember pedagang dilarang buka namun berlaku surat ke esokan harinya dengan jam yang berbeda.
Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution ketika dikonfirmasi digtara.com melalui pesan WA tidak memberikan jawaban terkait hak tersebut.
Baca:Â Prihatin Korban Banjir Padangsidimpuan, Bareskrim Salurkan Bantuan Sembako Melalui Prima DMI Sumut
Menanggapi hal tersebut, Ali Hotmatua Hasibuan, Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan menilai surat tersebut membingungkan dan terkesan mempermainkan kata-kata.
“Nanti akan kita bicarakan dengan anggota dewan, sebab surat itu melarang izin operasional sejak 31 Desember, tapi kenapa berlaku surat tanggal 1 Januari dan jam yang berbeda. Intinya kata-kata itu perlu dipertegas dan bagaimana pemantauan larangan tersebut dan apa sanksinya akan kita bahas nanti,” kata Ali Hotmatua Hasibuan.