digtara.com – Satu unit kenderaan operasional plat merah mobil penyuluh kesehatan masyarakat milik Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan diduga dialih fungsikan untuk kepentingan pribadi, Kamis (06/12/2021).
Dugaan pengalihan asset milik pemko Padangsidimpuan tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Hendry Silitonga dan kini pihaknya tengah melakukan pengembangan dan sudah mengantongi jenis kenderaan.
“Tim penyelidik berkesimpulan telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam penggunaan Asset Milik Daerah Kota Padangsidempuan (Mobil Toyota Hilux Double Cabin 4×4 warna putih BB 8583 F)” Kata Kajari, Hendry Silitonga.
Terkait keberadaan mobil tersebut apakah berada di Kota Padangsidimpuan atau dikebun milik pribadi, pihaknya menyerahkan pencarian kepada tim, “Nanti tim yang akan melacak itu” Kata Kajari.
Sedangkan untuk pengembangan lebih lanjut, Hendry Silitonga mengaskan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan sudah mentapkan surat perintah penyidikan untuk kasus tersebut dengan nomor Sprindik : PRINT-07/L.2.15/Fd.1/12/2021.
“Perintah penyidikan sudah keluar, Soal unsur kerugian keuangan negara karena Mobil tersebut masih menjadi Asset Pemko Padangsidempuan. Sehingga kami akan menyerahkan perhitungan kerugian negara atas permasalahan ini kepada APIP, ” tegas Kajari, Hendry Silitonga.