SK Pelantikan Wabup Ende Final, Gubernur NTT Minta Jangan Ada Polemik

Redaksi - Sabtu, 29 Januari 2022 15:06 WIB

digtara.com – Pelantikan Wakil Bupati Ende, Erikos Emanuel Rede menuai polemik. SK Wabup Ende Final

Hal ini karena adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) yang membatalkan Surat Keputusan (SK) pelantikan.

Namun, terkait surat penarikan SK pelantikan wakil bupati Ende, pihak Pemprov NTT tidak ingin mengomentari karena dianggap sudah selesai.

Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Lasikodat melalui Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, Prisila Q. Parera menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah membantu menyelesaikan proses pergantian wakil bupati Ende.

Baca: Silaturrahmi dengan Wartawan, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Ungkap Lebih Hebat

Dikatakan dari proses tersebut, Gubernur NTT sudah selesai melantik sehingga diharapkan kepada semua pihak dan masing-masing pendukung untuk menghentikan semua bentuk polemik yang dibangun selama ini.

“Perbedaan tersebut disatukan kembali untuk mendukung proses pembangunan sesuai dengan program atau visi misi Bupati dan Wakil Bupati periode 2019-2024 itu,” katanya di Kantor Gubernur NTT, Jumat (28/1/2022).

Bupati dan Wakil Bupati juga diharapkan untuk segera melakukan konsolidasi dan soliditas dalm membangun pembangunan di kabupaten Ende serta mendukung program Gubernur dan Wakil Gubernur NTT.

“Semua proses sudah selesai dilaksanakan,” katanya ketika ditanya terkait dengan penarikan SK yang dikeluarkan Mendagri.

Ia juga enggan memberikan komentar lebih jauh dan tidak ingin menjawab pertanyaan awak media saat disodori sejumlah pertanyaan.

Sebelumnya beredar surat dari Kemendagri dengan nomor 132.53/956/OTDA, tertanggal 27 Januari 2022. Isi surat tersebut yakni membatalkan pelantikan Wakil Bupati Ende.

Surat itu ditandatangani atas nama Sekretaris Dirjen Otonomi Daerah, Kepala Bagian Umum, Afif Amirullah dikarenakan, tidak melampirkan usulan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) pengusung. Inilah yang menjadi dasar hukum, pembatalan pelantikan Erikos Emanuel Rede sebagai Wakil Bupati Ende.

Wakil Bupati Ende yang dilantik, Erikos Emanuel Rede berkomitmen untuk mendukung Bupati dalam menjabarkan visi-misi menyejahterakan masyarakat Kabupaten Ende selama masa jabatannya.

Hal tersebut disampaikan Erikos Emanuel Rede usai dilantik sebagai Wakil Bupati Ende sisa masa jabatan 2019-2024 oleh Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Kamis (27/1/2022).

Erik yang didampinggi istrinya itu menyebut dirinya akan menjabat selama 2,3 tahun bukan sesuatu yang mudah. Sehingga setelah dilantik akan mendampingi bupati dalam mengeksekusi program.

Baca: Wakil Bupati Ende, Kamis Malam Dilantik Gubernur NTT, Jumat Pagi Dibatalkan Kemendagri

Ia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Bupati Ende dan seluruh DPRD Kabupaten Ende yang sudah memberikan kepercayaan kepadanya dalam mengemban amanah masyarakat pada sisa masa jabatan tersebut.

Pimpinan politik dan seluruh masyarakat juga disampaikan terima kasih serta menvajak semua stakeholders untuk bekerjasama mendukung semua program pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Saya ajak semua masyarakat untuk memajukan Ende kedepannya,” ucapanya.

Terkait riak-riak masyarakat yang kontra dengan terpilihnya sebagai Wakil Bupati, Erik menyebut sangat menghargai semua proses dan dinamika dalam alam demokrasi ini.

Menurutnya, semua perbedaan telah berakhir pasca adanya pelantikan tersebut dan ia akan membangun komunikasi serta merangkul semua pihak untuk bersama-sama membangun Ende.

“Perbedaan ini adalah hal yang biasa namun perbedaan ini bukan selamanya. Tibalah saatnya kita harus bersatu. Untuk itu saya akan membangun komunikasi dengan semua pihak. Saya sangat memahami perbedaan yang terjadi tapi semuanya saya melihat menggunakan mata hati,” sebutnya.Ia juga mengaku, untuk mensyukuri semua hal yang terjadi.

Pelantikan dimaksud, sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi NTT.

Pelaksanaan pelantikan Wakil Bupati Ende memenuhi standar prosedur pelantikan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

SK Pelantikan Wabup Ende Final, Gubernur NTT Minta Jangan Ada Polemik

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Medan Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana hingga 11 Desember 2025

Nusantara

Ponakan Wali Kota Binjai Diduga Terlibat Jual Beli Proyek, FPMB Siap Gelar Aksi ke Kejari: Minta DAF Ditindak Tegas

Nusantara

Mahasiswa BEM SI Gelar Demo Tuntut Pencopotan Sekda Medan Terkait Dugaan KKN

Nusantara

Hadiri Lomba Karya Tulis Jurnalis KoJAM, Rico Waas akan Lanjutkan Program UHC-JKMB

Nusantara

Pj Wali Kota dan Kapolres Tebingtinggi Tinjau Banjir Dan Berikan Bantuan Kepada Warga

Nusantara

Berlayar Bersama PDIP dan PKB, Prof Ridha: Kekuatan Baru Wajah Perubahan Kota Medan