digtara.com – M Syahrial segera diberhentikan sebagai Wali Kota Tanjungbalai periode 2021-2024. Pemberhentian itu dilakukan karena Syahrial tersandung kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemprov Sumatera Utara telah mengirimkan surat agar DPRD Tanjungbalai melakukan sidang paripurna pemberhentian M Syahrial.
Demikian Achmad Rasyid Ritonga dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut, melansir suara.com –jaringan digtara.com, Kamis (3/2/2022).
“Minggu lalu sudah kita kirim (surat) ke DPRD Tanjungbalai,” katanya.
Baca: Mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Segera Disidang Terkait Kasus Lelang Jabatan
Saat ini M Syahrial berstatus nonaktif karena kasus hukum yang menimpanya. Paripurna pemberhentian Syahrial tersebut menjadi dasar bagi pengusulan Plt Wali Kota Tanjungbalai, Waris Thalib, sebagai wali kota defenitif.
“Saat ini sebenarnya beliau (Waris) Wakil Wali Kota Tanjungbalai yang melaksanakan tugas wali kota. Maka agar bisa defenitif, harus diparipurnakan dulu pemberhentian Syahrial,” jelasnya.
Pengadilan Tipikor Medan pada 20 September 2021 telah mengeluarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah) kepada Syahrial atas kasus suap eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, senilai Rp 1,695 miliar.
“Atas dasar itulah kemudian kita setelah berkoordinasi dengan Kemendagri dan arahan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, mulai memproses pengusulan Waris Thalib menjadi Wali Kota Tanjungbalai defenitif. Maka diawalilah dengan paripurna pemberhentian Syahrial,” tukasnya.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Tersangkut Kasus Korupsi, M Syahrial Segera Diberhentikan dari Wali Kota Tanjungbalai