digtara.com – Polisi meringkus dua pelaku pencuri pagar besi rumah di Jalan Lubuk Raya,Lingkungan I, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi. Pagar besi itu milik korban bernama Eva Mela Sagita (40).
Pelaku yang ditangkap berinisial MR alias Rifai (33) warga Jalan Flamboyan Lingkungan VI Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi dan SI alias Ontoy (23) warga Jln Simalungun Lingkungan VI Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi
Kasat Reskrim Polrses Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, dalam keterangan Persnya, Jumat (4/3/2022) membenarkan hal ini.
Disebutkan, terungkapnya kasus pencurian itu bermula dari laporan korban Eva ke Polres Tebingtinggi. AKibat pencurian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp3 juta.
Baca: Kasus Covid-19 Meningkat di Tebingtinggi, Warga Diminta Vaksin Dosis Lengkap dan Patuhi Prokes
“Menindaklanjuti laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap MR alias Rifai, hari Kamis 3 Maret 2022 sekira pukul 12.00 WIB, di Jln Simalungun Lingkungan VI Kel. Satria Kec Padang Hilir Kota Tebingtinggi,” ujar Kasi Humas.
Saat diinterogasi Polisi, Rifai mengakui melakukan pencurian pagar itu bersama temannya RI alias Ontoy. Kemudian Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Ontoy pada hari yang sama dirumahnya.
Selain menangkap kedua tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio J warna putih list merah hitam dan satu potong baju kaos garis-garis warna putih biru dan bercorak abu-abu.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebingtinnggi dan atas perbuatannya pelaku ini akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.” sebut Agus Arianto.
Curi Pagar Besi, Dua Pria di Tebingtinggi Ditangkap Polisi