digtara.com – Kecelakaan lalu lintas masih sering terjadi di wilayah hukum Polres Kupang Kota. Kebanyakan kecelakaan terjadi disebabkan karena kelalaian pengendara dan melibatkan kendaraan roda dua.
Kasat Lantas Polres Kupang Kota, AKP Andri Aryansyah, SIK, Senin (7/3/2022) menyebutkan kalau selama dua bulan terakhir terjadi puluhan kecelakaan lalu lintas menyebabkan enam orang korban meninggal dunia.
“Selama bulan Januari ada 4 orang meninggal karena kecelakaan dan bulan Februari dua orang meninggal karena kecelakaan lalu lintas di Kota Kupang,” ujarnya.
Ia menyebutkan kalau kejadian kecelakaan lalu lintas selama bulan Januari 2022 sebanyak 22 kejadian.
Baca: Hindari Kendaraan Yang Lawan Arah, Truk Tangki di Medan Terlibat Kecelakaan Beruntun
“Ada tiga kejadian yang menyebabkan orang meninggal dunia,” tambah mantan Kasat Lantas Polres Kupang ini.
Dari 22 kejadian ini terdapat korban meninggal dunia 4 orang, luka berat 9 orang dan luka ringan 29 orang.
Sementara pada bulan Februari 2022 ada 24 kasus kecelakaan lalu lintas menyebabkan dua orang meninggal dunia, 4 orang luka berat dan 30 orang luka ringan.
Diakui pula kalau angka kecelakaan lalu lintas di Kota Kupang, NTT mengalami peningkatan di tahun 2021 dibandingkan dengan kecelakaan yang terjadi pada tahun 2020.
Namun walau angka kecelakaan meningkat, jumlah korban meninggal dunia mengalami penurunan.
Kasat Lantas Polres Kupang Kota, AKP Andri Aryansyah, SIK, menyebutkan kalau pada tahun 2021 ini ada 270 kasus kecelakaan lalu lintas, naik 10 kasus dibandingkan tahun 2020 atau sebanyak 260 kasus.
Jumlah korban meninggal dunia pada tahun 2020 sebanyak 53 orang dan menurun menjadi 40 orang pada tahun 2021.
Korban meninggal karena kecelakaan tunggal selama tahun 2021 sebanyak 17 orang, tabrak pejalan kaki 2 orang, tabrak lari 4 orang dan tabrakan beruntun 2 orang.
Korban luka berat pada tahun 2021 sebanyak 57 orang, turun 23 persen dari tahun 2020 dimana saat itu ada 76 orang korban luka berat.
“Korban luka berat terbanyak karena kecelakaan tunggal dan tabrak lari,” ujarnya.
Korban luka ringan sebanyak 350 orang pada tahun 2021 dan 342 orang pada tahun 2020 atau mengalami kenaikan pada tahun 2021 dibandingkan dengan tahun 2020.
Kebanyakan kecelakaan ini melibatkan kendaraan roda dua 342 unit, roda empat 57 unit, roda enam 11 unit dan pejalan kaki 17 orang serta sepeda angin satu unit.
Baca: IMF Sebut Perang Rusia-Ukraina Timbulkan Gangguan Ekonomi Berkepanjangan
“Korban kecelakaan lalu lintas baik meninggal dunia, luka berat dan luka ringan terbanyak berasal dari kelompok pelajar/mahasiswa disusul kelompok yang belum bekerja, kemudian PNS, Polri dan ibu rumah tangga serta wiraswasta,” tandas Kasat Lantas.
Tercatat, kecelakaan lalu lintas terbanyak selama tahun 2021 adalah kecelakaan tunggal disusul tabrakan dari depan.
“Kecelakaan tunggal sebanyak 116 kejadian, tabrakan menonjol 26 kejadian, tabrak lari 30 kejadian dan tabrakan beruntun enam kejadian,” tambah Kasat Lantas.
Korban dan pelaku yang terlibat kecelakaan lalu lintas ini kebanyakan tanpa SIM, tidak memakai helm baik pengendara maupun penumpang sepeda motor.
Dari 270 kasus kecelakaan lalu lintas ini ada tiga kasus yang sudah dinyatakan P21, diselesaikan secara kekeluargaan dengan jalan damai 213 kasus, masih dalam proses 52 kasus dan dua kasus diserahkan ke POM/TNI,” tambah mantan Kasat Lantas Polres Kupang ini.
Kasat Lantas menghimbau warga Kota Kupang agar tetap taat berkendaraan dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas serta selalu menggunakan perlengkapan selama berkendaraan.
“Bagi pengendara sepeda motor wajib memakai helm dan masker demi keselamatan dan kenyamanan. Jangan lupa selalu membawa SIM dan STNK dan kendaraan harus lengkap serta selalu berhati-hati dengan tidak ngebut dan tidak mengkonsumsi minuman keras sebelum atau selama berkendaraan,” ujarnya.
Masyarakat juga diminta taat dan patuh pada rambu lalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.