digtara.com – Hampir dua tahun sejak masa pandemi covid 19, polisi lalu lintas tidak melakukan penindakan langsung (tilang) atas pelanggaran lalu lintas. Puluhan Motor Kupang Diamankan
Selama masa pandemi covid 19, jajaran Satuan lalu lintas Polresta Kupang Kota lebih banyak melakukan himbauan keselamatan berlalu lintas dan protokol kesehatan.
Kamis (5/5/2022) malam, anggota Satlantas Polresta Kupang Kota melakukan patroli dan tilang bagi pengendara kendaraan dan pengguna jalan raya yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Baca: Pedagang di Pasar Oeba Kupang Mengaku Dicabuli Pria Beristri: Saya Diberi Uang, Tapi Saya Tolak
Tilang dilakukan pukul 24.00 wita hingga subuh di seputaran Kota Kupang.
Tilang yang dipimpin Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, AKP Andri Aryansyah, SIK melibatkan anggota Sat Lantas Polresta Kupang Kota dan Sat Sabhara polresta Kupang kota.
Baca: Tiga Pemerkosa Gadis Disabilitas di Kupang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 12 Tahun
Selama dua jam pelaksanaan tilang malam hari, puluhan kendaraan diamankan polisi karena melakukan pelanggaran lalu lintas dan pengendara tidak dilengkapi dengan kelengkapan berkendara.
“Ada 35 kendaraan roda dua ditilang karena berbagai pelanggaran,” ujar Kasat Lantas Polresta Kupang kota, Jumat (6/5/2022).
Rata-rata pelanggaran karena pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm dan tidak membawa kelengkapan diri dan kelengkapan kendaraan.
Puluhan kendaraan roda dua yang ditilang langsung diamankan ke kantor Satlantas Polresta Kupang Kota dan pemilik kendaraan diberikan kartu tilang guna membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga masyarakat yang ditilang pun pasrah saat polisi menyita kendaraan dan memberikan surat tilang.
Selain tilang, polisi juga melaksanakan kegiatan patroli yang dipimpin Kasat Lantas AKP Andri Aryansyah, SIK di wilayah Kota Kupang.
Baca: Ribuan Penumpang Padati Bandara El Tari Kupang, Kapolda Cek Pos Terpadu Bandara
Sambil berpatroli, polisi mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker dan tetap menjaga jarak antar satu sama lain dan tertib dalam berlalulintas di jalan raya.
Patroli, himbauan dan tilang malam hari diakui Kasat lantas dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di seputaran wilayah kota Kupang.
“Agar masyarakat semakin tertib dalam berlalu lintas dan masyarakat selalu menggunakan masker apabila keluar dari rumah guna mencegah penyebaran Covid-19,” tandas Kasat Lantas Polresta Kupang Kota.
Tilang Malam Hari, Puluhan Sepeda Motor di Kupang Diamankan Polantas