digtara.com – Dua orang warga Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) Natalino B Sarmento (39) dan Alcino Freitas (18), dideportasi dari Timor Leste, karena masuk ke negara tetangga tersebut melalui jalur ilegal.
“Keduanya dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain Kabupaten Belu, tadi sekitar pukul 14.30 Wita,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua KA Halim, Rabu (25/5/2022).
Ia menuturkan, dua warga Belu yang berprofesi sebagai petani itu, mengaku melintas masuk ke wilayah Timor Leste pada Selasa, 24 Mei 2022, dinihari sekitar pukul 01.00 Wita.
Baca: Polisi Gagalkan Penyelundupan 3 Kontainer Minyak Goreng ke Timor Leste
Keduanya masuk ke wilayah Timor Leste melalui jalur ilegal menggunakan perahu di sekitar Pantai Motaain, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.
Tujuan ke Timor Leste lanjut Halim, untuk menginformasikan kepada keluarga mereka di Distrik Liquisa, terkait upacara adat untuk makam orangtua mereka di Atambua, Kabupaten Belu.
Namun, pada saat perahu yang ditumpangi keduanya berlabuh di perairan Timor Leste, Kepolisian Timor Leste (UPF), menangkap keduanya.
Usai ditangkap, keduanya lalu diserahkan ke petugas Imigrasi Timor Leste di Batu Gade untuk dimintai keterangan.
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, keduanya kemudian diserahkan kepada petugas Imigrasi Indonesia di PLBN Motaain.
“Petugas kita lalu mendata dan melakukan pemeriksaan keimigrasian dan memperingatkan kepada 2 WNI tersebut agar ke depannya tidak mengulangi lagi perbuatannya. Jika ingin melintas masuk ke wilayah Timor Leste agar membuat dokumen perjalanan (Paspor) dan wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi PLBN Motaain,” tandasnya.
Dua Warga NTT Dideportasi Gegara Masuk ke Timor Leste Secara Ilegal Pakai Perahu