digtara.com – Mahasiswi yang gigit seorang polisi karena tidak terima ditegur lawan arah ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa itu terjadi di dekat Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur pada Kamis (30/6/2022) lalu.
“Sudah (jadi tersangka),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi melansir suara.com, Sabtu (2/7/2022).
Mahasiswi berinisial HFR (23) tersebut dijerat Pasal 212 dan 213 Kitan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang melawan petugas. Kekinian HFR sudah berada di Polres Metro Jakarta Timur.
Baca: Kabur Usai Jambret Hp Mahasiswi di Kupang, Pria Ini Malah Terjebak, Beruntung Ada Polisi
Sebelumnya, video seorang pengendara cekcok dengan seorang anggota polisi di jalan raya viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram lensa_berita_jakarta.
Dari narasi video, mahasiswi berinisial HFR (23) menggigit anggota polisi Ipda RM karena tidak terima ditegur melawan arus saat berkendara.
Terlihat HFR yang bersitegang dengan polisi dan menjadi tontonan warga yang melintas.
“Polisi digigit mahasiswi yang tak diterima ditegur lantaran mengendarai sepeda motor lawan arah di Jakarta Timur. Anggota polisi, Ipda RM, itu sempat ditabrak perempuan inisial HFR (23),” tulis akun lensa_berita_jakarta.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Gigit Polisi karena Tak Terima Ditegur, Mahasiswi Ini Ditetap sebagai Tersangka