Unggahan Meme Stupa Borobudur, Roy Suryo Ditetapkan sebagai Tersangka

Arie - Jumat, 22 Juli 2022 08:08 WIB

digtara.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Polisi menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka terkait unggahan foto stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Roy Suryo kekinian masih diperiksa oleh penyidik.

“Sedang diperiksa di Polda Metro dengan status sebagai tersangka. Jadi masalah penahanannya nanti kami update,” kata Zulpan, melansir suara.com. Jumat (22/7/2022).

Baca: Ada Tiga Laporan Polisi Terkait Meme Stupa Borobudur, Dua Melaporkan Roy Suryo

Penyidik sebelumnya telah meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status perkara dilakukan setelah ditemukan adanya unsur pidana di balik unggahan foto stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Jokowi di akun Twitter miliki Roy Suryo @KRMTRoySUryo2.

Polisi diketahui menerima dua laporan terhadap Roy Suryo terkait kasus penistaan agama ini.

Laporan pertama dilayangkan oleh Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu ke Bareskrim Polri dengan nomor Nomor: LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Kasus ini kemudian dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, Kevin mempersangkakan Roy Suryo dengan Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP. Dia menilai tindakan Roy Suryo turut serta menyebarkan foto editan stupa Candi Borobudur menyerupai wajah Jokowi itu sebagai penistaan agama.

Laporan kedua, dilayangkan oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.

Dalam laporannya, Herna mempersangkakan pasal yang sama sebagaimana laporan yang dilayangkan Kevin ke Bareskrim Polri.

“Kami mewakili umat Budha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur,” kata Herna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6/2022).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Unggahan Meme Stupa Borobudur, Roy Suryo Ditetapkan sebagai Tersangka

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Gugatan Ijazah Gibran Disidangkan, Roy Suryo Siap Bongkar Fakta Janggal

Nusantara

Roy Suryo Bongkar Trik Licik Akun Fufufafa Hilangkan Jejak Digital Jokowi

Nusantara

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Nusantara

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Nusantara

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Nusantara

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia