digtara.com – Frans Gusli Belsab Mbura (45), kepala dusun IV Oelkuku, Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT harus berurusan dengan polisi. Kepala Dusun AniayaÂ
Ia menganiaya Maksen Abdon Felipus Lifu, A.Ma.Pd.SD yang juga kepala desa (Kades) Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Tindak pidana penganiayaan langsung dilaporkan sang kepala desa ke Polsek Fatuleu sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/39/VII/2022/Polsek Fatuleu/Polres Kupang.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Kupang, Ipda Kuswantoro, Selasa (16/8/2022) mengaku kalau beberapa waktu lalu sekitar pukul 15.30 wita, korban yang juga kepala desa sedang berada di kantor desa Kuimasi yang berada diwilayah Oelmasi.
Baca: ASN Pembakar Rumah Panggung di Lokasi Wisata Dititipkan ke Kepala Desa
“Ketika berada di kantor desa, korban selaku kepala desa Kuimasi menanyakan kepada staf apakah tersangka yang merupakan kepala dusun IV Oelkuku, desa Kuimasi masuk kantor atau tidak,” urainya.
Lalu saat itu staf menjawab bahwa tersangka tidak masuk kantor tanpa berita selama dua hari berturut-turut.
Korban kemudian menyuruh staf untuk membuat surat panggilan untuk tersangka agar datang ke kantor desa Kuimasi keesokan harinya pada pukul 09.00 Wita.
Kepala desa ingin menanyakan kepada tersangka alasan apa sehingga tidak masuk kantor selama dua hari.
Setelah menerima surat panggilan itu, tersangka kemudian pada pukul 18.35 wita, mendatangi rumah korban selaku kepala desa Kuimasi.
Setelah dipersilahkan masuk ke dalam rumah korban, kemudian tersangka menanyakan maksud apa korban selaku kepala desa Kuimasi memberikan surat panggilan kepada dirinya.
Kemudian korban selaku kepala desa Kuimasi menjelaskan bahwa tersangka diberikan surat panggilan karena tersangka tidak masuk berkantor di kantor desa Kuimasi selama dua hari berturut-turut.
“Tidak terima dengan penjelasan korban, kemudian pelaku mendorong dengan kedua tangannya ke arah dada korban;” tambahnya.
Saat itu tersangka sementara memegang handphone android di tangan kanannya.
Kemudian tersangka memukul korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan handphone android yang ada di tangan kanannya.
Pukulan tersangka mengenai pada bagian dada sebanyak 2 kali.
“Setelah itu handphone android milik tersangka jatuh di lantai,” tambahnya.
Kemudian tersangka memukul korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan tangan kanan mengepal sehingga mengenai pada bagian dada korban.
“Akibat peristiwa penganiayaan itu, korban mengalami luka lecet dn memar pada bagian dadanya,” ujarnya.
Tidak terima dengan perbuatan tersangka, korban mendatangi Polsek Fatuleu untuk melaporkan kejadian penganiayaan itu.
“Motif tersangka menganiaya korban karena tersangka tidak terima karena diberikan surat panggilan oleh korban selaku kepala desa Kuimasi,” tambahnya.
Atas perbuatannya itu tersangka Frans Gusli Belsab Mbura dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Kemudian tersangka telah dilimpahkan ke JPU di kejaksaan negeri Oelamasi Kabupaten Kupang.
Penyerahan berkas perkara dan tersangka Frans Gusli Beslab Mbura dilakukan di ruangan pidum kejaksaan negeri kabupaten Kupang oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Fatuleu, Selasa (16/8/2022).
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Bolos Kantor dan Diberi Surat Panggilan, Kepala Dusun di Kupang Malah Aniaya Kades