Diduga Memeras, Kartu UKW 2 Anggota PWI Lampung Diusulkan Dicabut

Arie - Selasa, 23 Agustus 2022 02:33 WIB

Warning: getimagesize(https://www.digtara.com/cdn/uploads/images/202208/Pemerasan.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com – Hasil Rapat Pleno Pengurus Harian Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, memutuskan menerima pengunduran diri dua anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung. Keduanya telah melakukan pelanggaran berat Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI, Kode Prilaku Wartawan dan Kode Etik Jurnalistik. Kartu UKW Anggota PWI

“Ini adalah perilaku paling memalukan dan berharap ini adalah kasus terakhir yang melibatkan anggota PWI dan ini adalah pelanggaran berat,” tegas Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari dalam Rapat Pleno PWI Pusat, kemarin.

Atal S Depari juga akan mengusulkan ke Dewan Pers untuk mencabut kartu Sertifikasi Uji Kompentensi Wartawan mereka ke Dewan Pers.

Dua anggota PWI Lampung inisial JI dan GY, diduga kuat melakukan pemerasan terhadap salah satu pejabat di lingkungan Dinas BMBK Lampung. Pasca peristiwa memalukan tersebut, kedua oknum wartawan mengajukan surat pengunduran diri dari kepengurusan dan anggota PWI Lampung.

Baca: Polres Langkat Ungkap Kasus Pemerasan di Pos Lantas Gebang, Oknum Banpol Ditetapkan Tersangka

Hasil keputusan Rapat Pleno PWI Provinsi Lampung dan Dewan Kehormatan Provinsi Lampung mengatakan, meski belum berkekuatan hukum tetap, kedua pengurus PWI Lampung ini diduga telah melakukan pelanggaran etika dan mencemarkan nama baik organisasi (Pasal 8 Peraturan Dasar PWI).

Selanjutnya, hasil Rapat Pleno Pengurus PWI Lampung dan Dewan Kehormatan, menyerahkan sepenuhnya kepada PWI Pusat untuk penyelesaian permasalahan tersebut berdasarkan PD/PRT PWI.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Penasehat PWI Pusat, Fachry Mohamad mengatakan bahwa kasus pemerasan yang dilakukan dua anggota PWI Lampung sangat mencederai organisasi tertua wartawan di Indonesia, dan sangat mendukung langkah tegas yang dilakukan Ketua Umum PWI Pusat.

“Pelanggaran tertinggi yang dilakukan itu terkait soal moral. Sangat disayangkan bahwa hal itu terjadi dan organisasi PWI harus tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” tegas Ketua Dewan Penasehat PWI Pusat.

Dalam Rapat Pleno Pengurus Harian PWI Pusat dihadiri Sekjen Mirza Zulhadi Nachli; Anggota Dewan Penasehat, Tribuana Said, Ismet Rauf dan  N.Syamsoeddin Ch.Haesy; Ketua Bidang Organisasi, Zulkifli Gani Octto; Ketua Bidang Pendidikan, Nurjaman Mochtar; Ketua Bidang Luar Negeri, Ahmed Kurnia; Ketua Bidang Kerjasama Antar Lembaga, Abdul Aziz; Bendahara Umum, Muhamad Ihsan; Wakil Bendahara Umum, Dar Edi Yoga; Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Oktap Riyadi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Diduga Memeras, Kartu UKW 2 Anggota PWI Lampung Diusulkan Dicabut

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Aklamasi, Iwan HK Pimpin PWI Jateng 2025-2030

Nusantara

Brutal di Demo DPR! Wartawan ANTARA Dipukul Polisi Meski Sudah Tunjukkan ID Pers

Nusantara

Kapolda NTT Coffee Morning dan Latihan Menembak Bersama Wartawan

Nusantara

Pererat Kebersamaan dan Kolaborasi, Polda NTT Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

Nusantara

Terkendala Transportasi, Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Wartawan di Manggarai-NTT Ditunda

Nusantara

Sebulan Bertugas di Polda NTT, Kabid Humas Polda NTT Silaturahmi dengan Wartawan