Syarat Sertifikasi Halal Gratis bagi 324 Ribu UMK oleh Kemenag RI

Arie - Rabu, 24 Agustus 2022 05:36 WIB

digtara.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama atau Kemenag RI segera membuka kembali kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap 2.

Fasilitasi ini diberikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).

Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi SEHATI Tahap 2 ini, yaitu:

Baca: Halal Bi halal Marga Harahap Se-Jabodetabek Sukses Pertunjukkan Tari Tor-Tor Mandailing

1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)2. Skala usaha mikro atau kecil3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 20224. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 15. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)

Mulai tanggal 24 Agustus 2022 para pelaku UMK dapat mengakses aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id untuk mendaftar pengajuan fasilitasi SEHATI Tahap 2 yang dilakukan secara elektronik.

Adapun panduan / tutorial penggunaan aplikasi SIHALAL dapat dilihat pada tautan:

1. Pembuatan akun pelaku usaha (http://bit.ly/CaraDaftarAkunSIHALAL).2. Update data pelaku usaha (https://bit.ly/CaraUpdateDataSIHALAL).3. Permohonan sertifikasi halal (https://bit.ly/TutorialPengajuanSelfdeclare).

Untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori self declare , masyarakat dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 tentang Kriteria Self Declare, yang terdapat pada tautan: bit.ly/kepkaban33.

Pemberian SEHATI Tahap 2 ini, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Fasilitasi ini rencananya akan diberikan bagi 324.834 pelaku UMK.

“Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal,” papar Aqil, Rabu (24/8/2022).

Sebelumnya, pada semester pertama 2022, BPJPH Kemenag telah membuka pendaftaran 25 ribu Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Program ini telah mencapai target dan ditutup pada 11 Juli 2022.

“Nah untuk SEHATI Tahap 2 ini kita kembali buka untuk pelaku UMK di 34 provinsi,” ujar Aqil.

Sebelumnya, untuk mendukung program ini, BPJPH juga telah membuka rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) pada 13 provinsi, “Kami secara parallel melatih 6.033 Pendamping PPH dan mereaktivasi 12.954 pendamping PPH yang tersebar di berbagai provinsi. Kita berharap dengan fasilitasi ini, ekosistem halal Indonesia semakin meluas,” tuturnya.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Syarat Sertifikasi Halal Gratis bagi 324 Ribu UMK oleh Kemenag RI

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Belum Seminggu Dilantik, Babe Haikal Kena sentil Mahfud MD Gegara Hal Ini

Nusantara

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Nusantara

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Nusantara

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Nusantara

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Nusantara

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur