Hanya Jokowi Yang Bisa Memberhentikan Irjen Ferdy Sambo dari Anggota Polri

Arie - Jumat, 26 Agustus 2022 07:58 WIB

digtara.com – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah menerima sanski anksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Mabes Polri. Namun, hanya presiden Jokowi yang bisa memberhentikan secara sah Ferdy Sambo dari anggota kepolisian.

Keputusan tersebut tertuang dalam putusan Komite Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar kemarin, Kamis (25/8/2022).

Namun demikian, pemberhentian Ferdy Sambo sebagai anggota Korps Bhayangkara secara resmi akan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Baca: Buat Konten TikTok Terkait Ferdy Sambo, Warga Pekanbari Ditangkap Polisi

“Betul (diberhentikan oleh Jokowi, red) karena yang bersangkutan Pati (Perwira Tinggi Polri),” ujar Kadiv Humas Mabes, Polri Irjen pol Dedi Prasetyo dikonfirmasi awak media, Jumat (26/8/2022).

Menurut Irjen Dedi, pemberhentian Ferdy Sambo oleh Presiden Jokowi didasarkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2002 pasal 29 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam aturan tersebut disebutkan dalam pemberhentian seorang Pati yang diangkat berdasarkan Keppres harus juga diberhentikan oleh Presiden.

“Bagi Pati yang di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, red) sesuai Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut,” tegasnya.

Dalam Keppres tersebut dituliskan:

1.Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan PATI bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.

2. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan bintang satu ke bawah, termasuk jabatan fungsional bintang dua ke bawah ditetapkan oleh Kapolri.

3. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dalam lingkungan Polri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah selesai melaksanakan sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (25/8/2022) malam.

Baca: Viral! Anggota Brimob Bentak Wartawan saat Sidang Ferdy Sambo, Polri Langsung Minta Maaf

Hasilnya, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

“Memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri,” kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Hanya Jokowi Yang Bisa Memberhentikan Irjen Ferdy Sambo dari Anggota Polri

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Atlet Taekwondo Polda NTT Raih Tiga Medali Emas Kejurnas Taekwondo Kapolri Cup VII Tahun 2026

Nusantara

Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU

Nusantara

Kapolda NTT Apresiasi Capaian Enam Emas Dan Satu Perak Atlet Karate Polda NTT Dalam Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2026

Nusantara

Kuota Bintara dan Tamtama Polda NTT Naik, Wakapolda Minta Casis Jangan Euforia Berlebihan

Nusantara

Kapolsek Maulafa dan Puluhan Perwira Pertama Polda NTT Dimutasi

Nusantara

Berlaga Pada Turnamen Karate Kapolri Cup, Tim Karate Polda NTT Borong Enam Medali Emas dan Satu Perak