Lagi, Perwira Polisi Dipecat Tidak Hormat Karena Hilangkan Barang Bukti Kejahatan Ferdy Sambo

Arie - Jumat, 02 September 2022 23:44 WIB

digtara.com – Polri memutuskan memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo. Perwira Polisi Dipecat

Sanksi tersebut diberikan buntut ulahnya membantu mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menghilangkan barang bukti dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut sanksi tersebut dijatuhkan berdasar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini.

Sidang berlangsung selama hampir 12 jam sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi.

Baca: IPW Kritisi Istri Ferdy Sambo Pamer Tas Mewah saat Rekonstruksi, Diduga Hasil KKN

“Dijatuhkan sanksi berupa pemberentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian,” kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).

Dalam persidangan, Baiquni telah menyatakan banding. Dedi menyebut hal tersebut merupakan haknya selaku tergugat.

“Itu hak yang bersangkutan. Dari fakta-fakta persidangan dari pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh Komisi Sidang Kode Etik, maka Komisi Sidang Kode Etik bulat mengambil keputusan yang tadi saya sebutkan,” katanya.

Susul Ferdy Sambo dan Chuk Putranto

Dalam perkara ini, Polri telah lebih dahulu memecat tidak hormat Ferdy Sambo dan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto.

Ferdy Sambo dipecat lantaran terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sedangkan Chuk dipecat karena turut terlibat melakukan obstruction of justice yakni membantu menghilangkan barang bukti berupa CCTV.

Terkait perkara obstruction of justice ini sendiri, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo total telah menetapkan tujuh orang tersangka.

Mereka di antaranya Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Pol Agus Nur Patria selaku mantan Kepala Detasemen A Biro Paminal Kombes Pol Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Kemudian, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Lagi, Perwira Polisi Dipecat Tidak Hormat Karena Hilangkan Barang Bukti Kejahatan Ferdy Sambo

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Bhayangkari Polres Manggarai Salurkan Bantuan Kursi Roda dari Divisi Humas Polri Bagi Lansia Perempuan di Manggarai

Nusantara

Polri Punya Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”

Nusantara

Kapolda NTT dan Sejumlah Perwira Tinggi Polri Dimutasi

Nusantara

Kapolres TTS Beri Peringatan Keras Bagi Anggota Polri dan ASN Polres TTS Tidak Menjadi Calo Penerimaan Anggota Polri

Nusantara

Anggota Polres Sabu Sempat DPO Kembali Bertugas Di Polres Sabu Raijua

Nusantara

Divonis Bebas Dalam Kasus Pidana, Anggota Polri Gugat Polda NTT Rp 750 Juta Namun Gugatan Ditolak PN Kupang