Gawat! Emak-emak di Padang Tawarkan ABG ke Om-Om Senang

Arie - Jumat, 23 September 2022 06:03 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/202209/prostitusi-1-150511.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com – Polresta Padang, Sumatera Barat mengungkap kasus dugaan prostitusi yang mengeksploitasi ABG berusia 16 tahun secara seksual kepada om-om senang di wilayah itu. Emak-emak Tawarkan ABG

Kasus tersebut terungkap setelah Tim Klewang Polresta Padang bersama dengan anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menggerebek kamar Hotel A yang berlokasi di Jalan Bundo Kanduang, kota setempat pada Selasa (20/9/2022) malam.

“Dari pengungkapan kasus ini, kami menangkap seorang perempuan yang diduga sebagai muncikari, WO (32), saat ini yang bersangkutan telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, melansir suara.com, Kamis (22/9/2022).

Ia mengatakan perbuatan WO yang menawarkan anak di bawah umur untuk dieksploitasi secara seksual tersebut dijerat dengan pidana melanggar Pasal 76 huruf I, juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca: Cassandra Angelie Tak Sendiri, Polisi Kantongi Artis Lain dalam Daftar Mucikari, Siapa Saja?

Pasal tersebut berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, bahkan turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.

Dedy mengatakan tersangka WO yang diketahui bekerja sebagai ibu rumah tangga terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan pidana denda hingga Rp200 juta.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif, kami juga memintai keterangan terhadap korban serta pihak lain yang terkait dengan kasus, termasuk pihak hotel,” ujarnya pula.

Dari pemeriksaan polisi terungkap bahwa tersangka WO telah menjadi muncikari dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Ia berperan menawarkan perempuan di bawah umur kepada laki-laki hidung belang.

Tersangka juga berperan mencarikan kamar hotel ketika telah mendapatkan calon pelanggan. Dalam setiap transaksi, ia mendapatkan keuntungan ratusan ribu rupiah.

Dedy membeberkan pengungkapan kasus itu berawal ketika Polresta Padang menerima laporan adanya aktivitas prostitusi di hotel atau penginapan kota setempat, sehingga membuat resah masyarakat.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Gawat! Emak-emak di Padang Tawarkan ABG ke Om-Om Senang

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Kemnaker Salurkan Bantuan Rp30,3 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumbar

Nusantara

Banjir Sumatera 2025: Refleksi Komunikasi Politik dan Relasi Kuasa dalam Tata Kelola Bencana

Nusantara

Update Korban Bencana Sumbar: 166 Meninggal Dunia, 111 Orang Masih Hilang per 1 Desember 2025

Nusantara

4.188 Narapidana di Sumbar Terima Remisi HUT RI ke-80, 132 Orang Langsung Bebas

Nusantara

Kepala BP Haji Minta Peran dan Kontribusi Perguruan Tinggi Sukseskan Penyelenggaraan Haji 2026

Nusantara

Patrick Kluivert Sesumbar, Timnas Indonesia Incar Kemenangan Lawan Jepang