digtara.com – Penyidik Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat menetapkan 6 orang pelaku pengrusakan dan pembakaran surat suara di Desa Wae Jare, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat menjadi tersangka, Selasa (4/10/2022).
Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto, SIK MSi melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Ridwan, SH membenarkan penetapan 6 orang tersangka tersebut.
“Hari ini, kita sudah tetapkan 6 orang pelaku menjadi tersangka dari 12 orang yang diamankan beberapa waktu lalu,” ujar AKP Ridwan, Selasa (4/10/2022).
Baca: Jelang Pilkades, Kapolres Kupang Panggil Cakades dan Panitia Teken Pakta Integritas
Sedangkan 6 orang lainnya, saat ini masih dilakukan pengembangan.
Dari 6 orang yang masih berstatus sebagai saksi, apabila dalam proses pengembangan ditemukan adanya keterlibatan, ikut melakukan pengrusakan pasti akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita masih lakukan pengembangan dan koordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk 6 orang yang masih berstatus saksi,” ujar AKP Ridwan.
Enam pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain SS (19), AM (46), ES (41), HH (38), TJ (28) dan AJ (22).
Para tersangka sudah ditahan di ruang tahanan Polres Manggarai Barat.
“Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran, melakukan pengrusakan dan pembakaran surat suara pada 29 September 2022,” ujarnya.
Para tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Enam Warga Jadi Tersangka Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Surat Suara di Manggarai Barat-NTT