digtara.com – Empat warga Kabupaten Ende, NTT diamankan polisi dari Polres Ende terkait kasus pencurian BBM bersubsidi dari mobl tangki.
Keempat warga yang diamankan dan dijadikan tersangka merupakan karyawan perusahaan.
Empat tersangka WDS dan AL (sopir), AY yang merupakan rekan tersangka AL dan UN (mantan karyawan).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dua unit mobil tangki minyak bertuliskan PT Nirmala Cahaya Agung, dua buah kunci mobil tangki, satu lembar STNK mobil, satu buah selang yang digunakan untuk menyalin minyak tanah dari mobil tangki ke drum atau jirigen.
Dua buah konektor, empat buah jerigen berukuran 35 liter berisi solar 35 liter, satu buah jerigern berukuran 30 liter berisi solar sekitar 5 liter.
Tiga buah jerigen berukuran 30 liter tanpa isi/kosong serta tiga buah drum berukuran 200 liter berisi solar 200 liter.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH saat dikonfirmasi Selasa (11/10/2022) membenarkan hal tersebut.
Awalnya, pada Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 08.00 wita. tersangka AL berangkat ke depot Pertamina menggunakan mobil tangki nomor polisi EB 8192 AM warna putih biru.
Kemudian ia mengisi BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 10.000 liter.
Setelah mengisi BBM tersebut, tersangka AL tidak langsung ke tempat tujuan penyaluran yakni pada KM Niki Sejahtera yang berlabuh di dermaga Soekarno Ende.
Namun tersangka terlebih dahulu menuju gudang P Nirmala Cahaya Agung di Jalan Kelimutu, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.
Sesampainya di gudang sudah ada tersangka AY dan tersangka UN yang sudah menunggu digudang.
Kemudian mereka menyambung selang konek dan mengambil minyak sebanyak 3 tiga jerigen atau 600 liter solar.
Pada hari yang sama, Jumat (7/10/2022), sekitar pukul 08.30 wita, tersangka WDS berangkat ke depot Pertamina bersama dengan EAN menggunakan mobil tangki nomor polisi EB 8497 AN warna putih biru.
Kemudian mengisi BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 10.000 liter.
Setelah mengisi BBM tersebut, tersangka tidak langsung ke tempat tujuan penyaluran yakni pada KM Niki Sejahtera yang berlabuh di dermaga Soekarno Ende.
Namun tersangka terlebih dahulu menuju gudang P Nirmala Cahaya Agung di Jalan Kelimutu, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.
Sesampainya digudang, tersangka WDS dan EAN menyambung selang konek mengisi solar ke jirigen sebanyak 4 buah atau yang berisi 140 liter.
“Motif para pelaku melakukan aksinya untuk menambah penghasilan karena gaji yang mereka dapatkan sangat kecil,” ujar Kasat Reskrim Polres Ende.
Belakangan diketahui kalau perbuatan para tersangka sudah lama dilakukan atau telah dilakukan sejak tahun 2020 yang lalu.
“Terhadap 4 orang tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah,” tambah Kasat Reskrim.
Hal ini diatur dalam paragraf 5 pasal 40 ayat (9) pasal 55 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
“Dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 milyar rupiah,” tambah mantan Kapolsek Kewapante, Polres Sikka ini.
Terhadap 4 orang tersangka tersebut telah dilakukan penahanan dimulai tanggal 9 Oktober 2022 sesuai laporan polisi nomot LP/A/195 /X/2022/SPKT/POLRES ENDE/ POLDA NTT, tanggal 8 Oktober 2022 dan SP.SIDIK/317/X/2022/RESKRIM, tanggal 8 Oktober 2022.
Polisi sudah memerikksa 8 orang saksi yakni 3 orang anggota Polri, 2 orang pegawai Niki Sejahtera, 2 orang staf PT. Nirmala Cahaya Agung dan 1 oang warga.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Empat Warga Ende Diamankan Polisi Terkait Kasus BBM