Penangkapan Kapolda Jatim Coreng Citra Polri

Arie - Jumat, 14 Oktober 2022 07:41 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/202210/WhatsApp-Image-2021-10-11-at-11.23.42.jpeg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com – Indonesia Police Watch (IPW) mendukung kerja kepolisian memberantas narkoba dan tidak pandang bulu menyikat anggotanya. Tidak terkecuali di level perwira tinggi, saat Propam Polri diduga menangkap Irjen Teddy Minahasa yang baru saja diangkat menjadi Kapolda Jatim.

Penangkapan ini sangat memprihatinkan dan mencoreng wajah institusi Polri, yang saat ini sedang disorot publik dengan peristiwa Duren Tiga dan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa melayang.

Demikian Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, dalam siaran persnya Jumat, (14/10/2022), terkait penangkapan Kapolda Jatim.

Baca: BREAKING NEWS! Baru Empat Hari Menjabat, Kapolda Jatim Dikabarkan Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Dikatakannya, dengan ditangkapnya pati Polri dalam penggunaan narkoba, maka Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mendalami keterkaitan jaringan narkoba yang ada. Sebab, tidak mungkin seorang jenderal hanya sebagai pemakai tanpa mengetahui jaringan pemasok atau bandar narkoba tersebut.

Di sisi lain, Kapolri wajib melakukan tes urine secara berkala di kalangan perwira tinggi dan perwira menengah Polri secara berkala. Hal ini sebagai deteksi dini dan upaya pencegahan penyalahgunaan di kalangan polisi sebagai penegak hukum.

Narkoba memang menjadi musuh di Institusi Polri sendiri. Banyak anggota yang telah dipecat terkait barang haram tersebut. Beberapa bulan lalu, Kapolres Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan di PTDH karena melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkoba.

Oleh karena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus tegas dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.

Dan, sesuai Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri maka akan terkena PTDH, ujar Teguh.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Penangkapan Kapolda Jatim Coreng Citra Polri

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Sebarkan Berita Hoax Soal Polri, Pria di TTS-NTT Diamankan Polisi dan Minta Maaf

Nusantara

Rapim 2026, Kapolda NTT Tekankan Soliditas, Integritas dan Pelayanan Presisi

Nusantara

Sejumlah Pejabat Polres Belu Bergeser

Nusantara

Warga Bakunase-Kupang Soroti Judi Sabu Ayam dan Minta Optimalkan Pos Polisi

Nusantara

32 Anggota Polda NTT Dapat Penghargaan Kapolda NTT

Nusantara

Impian Jadi Polisi Terwujud Melalui Prestasi Olahraga