digtara.com – Seorang juru tulis (Jurtul) judi jenis togel Kim, berinisial HM (44), ditangkap personel Personel Satreskrim Polres Tebingtinggi. HM adalah warga Jalan Danau Poso Lingkungan II, Kel Lubuk Raya Kecamatan Pang Hulu, kota Tebingtinggi.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, dalam keterangannya, Minggu (16/10/2022), membenarkan ditangkapnya HM.
“Penangkapan pelaku ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian jenis togel KIM di rumah pelaku HM di jalan Danau Poso Lingkungan II, Kelurahan Lubuk Raya,” ujar Kasi Humas.
Baca: Buronan Bos Judi Online Apin Bk Dikabarkan Menyerahkan Diri, Ini Jawaban Polda Sumut
Merespon informasi tersebut, Polisi kemudian bergerak ke TKP dan berhasil menangkap pelaku HM.
Pelaku diamankan dari dalam rumahnya pada hari Sabtu, 15 Oktober 2021 sekira pukul 22.15 WIB.
“Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa uang permainan judi sebesar Rp27 ribu, 1 buah pulpen, 2 Lembar kertas yang bertuliskan angka tebakan, 1 unit Handphone yang di dalam kotak pesan berisi angka-angka pasangan judi togel,” papar Agus.
Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Satreskrim. Dan atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 303 dari KUHPidana.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Dikibusi Warga, Jurtul Judi Togel KIM di Tebingtinggi Ditangkap Polisi