Polisi Amankan Dua Pelaku Judi di Sumba Timur

Imanuel Lodja - Rabu, 19 Oktober 2022 08:36 WIB

digtara.com – Aparat keamanan Polres Sumba Timur mengamankan dua warga pelaku judi jenis bola guling, Selasa (18/10/2022) subuh sekitar pukul 01.00 wita.

Dua warga yang diamankan polisi yakni Yulius Ngongo (34) dan Jonius Damalero (27), warga Londa, RT 012/RW 025, Desa Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur, NTT.

Sekitar pukul 01.00 Wita, anggota jaga SPKT Polres Sumba Timur dipimpin Kanit SPKT III Aipda Suranto sedang melaksanakan patroli di pesta pernikahan Mboka, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur.

Baca: Ungkap Identitas Jenazah Mr X, Dokter Kepolisian Tes DNA Pasutri Asal Sumba Barat Daya

Polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya kegiatan judi bola guling di sekitar kampung Praiwora di belakang kantor bupati Kabupaten Sumba Timur.

Kanit SPKT Aipda Suranto langsung meminta anggota untuk melakukan patroli ke sekitar kampung Praiwora.

Tiba di lokasi tersebut, anggota Gilbert Louis bersama anggota piket langsung menuju ke samping rumah duka.

Sedangkan anggota patroli yang lain menunggu di depan halaman rumah duka.

Polisi melihat seorang pelaku yang tidak dikenali sedang berkemas dan memegang meja bola guling.

Kemudian polisi langsung mengamankan pelaku dan barang bukti berupa meja bola guling yang diambil dari tangan pelaku.

Anggota menanyakan siapa saja teman pelaku dan pelaku menunjuk salah seorang warga yang berada di lokasi tersebut sebagai bandar.

anggota Polres Sumba Timur kemudian mengamankan 2 orang pelaku.

Mereka langsung dibawa ke Polres Sumba Timur bersama barang bukti dan diserahkan ke penyidik Satreskrim untuk diproses lebih lanjut.

Kasus ini ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor LP – A/05/X/2022/NTT/RES Sumba Timur, tentang permainan judi jenis bola guling.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WS, SIK yang dikonfimasi Selasa (18/10/2022) menyebutkan kalau polisi sudah mengamankan 2 orang terlapor dan barang bukti yang diduga sebagai alat/benda yang digunakan dalam permainan judi.

Barang bukti yang diamankan yakni satu unit meja permainan bola guling bentuk persegi empat dengan panjang sisi 60 centimeter, warna dasar merah muda dengan corak /gambar angka-angka berupa angka 1-12 pada bidang meja, pada pinggir meja bertuliskan cari sedikit dan gambar wanita.

Diamankan pula dua buah bola karet diameter 4 centimeter, warna orange. Uang kertas berjumlah Rp 816.000 dengan nominal Rp 50.000 sebanyak 11 lembar, Rp 20.000 sebanyak 3 lembar, Rp. 10.000 sebanyak 6 lembar, Rp. 5.000 sebanyak 21 lembar, Rp. 2.000 sebanyak 17 lembar dan Rp 1.000 sebanyak 7 lembar.

“Polisi menginterogasi kedua terlapor dan saksi-saksi (anggota Polri yang melakukan penangkapan),” tandasnya.

Setelah pemeriksaan saksi-saksi, polisi menyita barang bukti dan mengamankan dua pelaku.

“Pemeriksaan terhadap kedua tersangka (proses penyidikan) masih berlangsung, untuk menentukan diperoleh atau tidaknya bukti yang cukup terhadap kedua tersangka agar dapat ditentukan langkah lebih lanjut dalam penyidikannya;” tambah Kapolres.

Jika cukup bukti, kedua tersangka melakukan perkara tindak pidana hudi, dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke – 3 KUHP Sub pasal 303 (bis) ayat (1) ke –1 KUHP.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Polisi Amankan Dua Pelaku Judi di Sumba Timur

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Triwulan I Tahun 2026, Jumlah Korban Meninggal Kasus Laka Lantas di Sumba Timur Menurun

Nusantara

Polisi Tangani Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin di Sumba Timur

Nusantara

Tuntaskan Kasus Penemuan Logam Emas Dalam Tas Penumpang di Bandara, Polres Sumba Timur Periksa Penaksir Emas

Nusantara

Kasus PETI di Sumba Timur Naik Ke Tahap Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Nusantara

Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Kasus Penipuan Bermodus Program Bank Fiktif ke Kejaksaan

Nusantara

Satlantas Polres Sumba Timur Tertibkan Balapan Liar, Amankan Empat Sepeda Motor