Aipda AA, Oknum Polisi di Rote Ndao Pelaku Penipuan Casis Polri Bisa di PTDH

Imanuel Lodja - Jumat, 21 Oktober 2022 06:10 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.digtara.com/uploads/images/202210/ilustrasi-penipuan.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u398301689/domains/digtara.com/public_html/amp/detail.php on line 172

digtara.com – Aipda AA alias Amsal, oknum anggota Sat Sabhara Polres Rote Ndao, NTT terancam hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.

Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol Dominicus Savio Yempormase, Jumat (21/10/2022) mengatakan bahwa oknum polisi di polres Rote Ndao yang diduga melakukan penipuan terhadap calon siswa Polri terancam PTDH jika terbukti.

“Ancamannya PTHD jika oknum anggota yang bersangkutan terbukti melakukan hal tidak terpuji tersebut,” katanya.

Kabid mengakui kalau sejumlah saksi sudah diperiksa yakni pelapor yang juga menjadi korban penipuan bernama Junus Dami asal Kabupaten Rote Ndao.

Baca: Lulus Rikkes Tahap II, 629 Casis Bintara Polri Polda NTT Ikut PMK dan Psikologi Tahap II

Dia mengatakan bahwa Polri tidak segan-segan memberikan sanksi yang tegas jika memang anggota berbuat salah apalagi sampai melakukan penipuan.

“Saat ini kasusnya sedang berproses,” tutur mantan Kapolres Alor ini.

Dia mengatakan bahwa dari pemeriksaan sementara diketahui bahwa sudah ada dua orang yang menjadi korban penipuan oknum polisi di Rote Ndao tersebut.

Dominicus mengatakan bahwa akan terus mengungkap kasus ini untuk mencari tahu lebih jauh lagi apakah ada korban lainnya yang tak melapor tetapi lulus.

Dia menambahkan bahwa hal-hal seperti itu seharusnya tidak perlu terjadi karena iming-iming yang dijanjikan bisa terpenuhi.

“Hal ini jadi pembelajaran bagi masyarakat semuanya, bahwa jangan mudah percaya dengan janji dan iming-iming lulus tes dengan memberikan uang,” tambah dia.

Junus Dami adalah seorang calon siswa Polri yang dinyatakan tak lulus tes karena tidak memenuhi syarat pada 2021 lalu. Padahal sebelum ikut tes, orang tuanya sudah memberikan uang senilai Rp 250 juta kepada oknum Polisi di Rote Ndao.

Uang yang didapat itu diperoleh dari meminjam di Bank dan di Koperasi. Kini orang tua dari Junus Dami tak bisa berbuat apa-apa karena setiap bulan harus mencicil uang di Bank sebesar Rp 4 juta per bulan.

AA alias Amsal, oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Rote Ndao, NTT dilaporkan ke polisi di Polda NTT.

Ia dilaporkan ke Bid propam Polda NTT dan juga laporan pidana terkait penipuan atau penggelapan.

Amsal dilaporkan karena menjadi calo penerimaan Bintara Polri TA 2021 lalu.

Laporan diterima oleh Bidang Propam Polda NTT dengan laporan nomor LP/ 89/X/HUK.12.10/2022, YANDUAN, tanggal 18 Oktober 2022.

Sementara laporan pidana penipuan tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/329/X/2022/SPKT, tanggal 18 Oktober 2022 tentang perkara dugaan terjadinya peristiwa penipuan dan atau penggelapan.

Kasus penipuan dilaporkan Junus Dami ke Polda NTT didampingi kakaknya Samuel Dami, warga Desa Oebatu, Kabupaten Rote Ndao, NTT.

Kejadian bermula pada tanggal 27 Desember 2021 ketika pelapor Junus Dami hendak mendaftar menjadi bintara Polri di Polres Rote Ndao.

Bapak kandung dari pelapor/korban bertemu dengan ibu kandung dari terlapor lalu menawarkan bahwa terlapor bisa meloloskan korban di rekrutmen bintara Polri tahun 2021.

Amsal, oknum anggota Polres Rote Ndao menjanjikan membantu korban untuk lulus menjadi Bintara Polri dengan ketentuan membayar nominal Rp 250 juta.

Keluarga korban juga percaya dengan janji dari terlapor dengan pertimbangan masih ada hubungan keluarga.

Keluarga kemudian mengusahakan pinjaman dari bank dan koperasi dengan menjaminkan sertifikat dan surat berharga.

Kemudian keluarga korban datang ke rumah terlapor untuk menyerahkan uang kepada terlapor sebesar Rp 225.000.000.

Mereka bersepakat apabila korban tidak lulus maka terlapor akan mengembalikan semua uang tersebut.

Kemudian terlapor menuliskan kwitansi dengan nominal Rp 250 juta dengan ketentuan bahwa uang sisanya Rp 25 juta ditukar dengan sebidang sawah seluas satu hektar berisi padi yang siap untuk dipanen.

Dalam proses seleksi, korban yang menjalani tes bintara Polri tidak lulus karena dinyatakan gugur pada pemeriksaan kesehatan tahap I.

Keluarga korban mulai ragu dengan janji dari terlapor.

Ketika korban bersama orang tuanya meminta kembali uang yang sudah diserahkan kepada terlapor namun tidak dikembalikan oleh terlapor.

Terlapor selalu berdalih dengan berbagai alasan, bahkan menantang keluarga korban agar masalah tersebut dibawa ke jalur hukum.

Keluarga korban pun memberanikan diri melaporkan perbuatan pelaku ke Bidang Propam Polda NTT.

Keluarga korban harus menanggung cicilan pinjaman dari bank dan koperasi sebesar Rp 4 juta per bulan selama tiga tahun.

Aipda AA, Oknum Polisi di Rote Ndao Pelaku Penipuan Casis Polri Bisa di PTDH

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Duhhh... Oknum Pejabat Pemko Binjai Berinisial AA Diduga Jual Proyek Fiktif

Nusantara

Pengacara di Flores Timur-NTT Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

Nusantara

5 Modus Penipuan WhatsApp Terbaru 2025 yang Harus Diwaspadai, Begini Cara Menghindarinya

Nusantara

Pelaku Penipuan Berkedok Pengobatan Ditangkap Petugas Gabungan Polres Ende Saat Kabur di Pelabuhan Ipi

Nusantara

Kasus Penipuan dan Penggelapan Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka ke JPU

Nusantara

Polsek Alok-Polres Sikka Tangkap Pelaku Penipuan Tukar Emas Palsu