digtara.com – Pemerintah Kota Pangsidimpuan melalui Dinas Perumahan Dan Pemukiman (Perkim) membangun Dek Sungai Batang Ayumi Kelurahan Kantin di atas batu mamak dan di sempadan sungai. Proyek senilai Rp. 2,3 miliar ini pun diduga sarat dengan kejanggalan. Pemko Sidimpuan Bangun Dek
Bangunan Dek tersebut dalam tahap pengerjaan TA. 2022 dengan pagu Rp. 2.377.786.797,- dengan nama paket lanjutan Pembangunan Dek Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Pantauan wartawan, tak tampak plank merk proyek serta sebagian dek bangunan sudah roboh di sungai Batang Ayumi tersebut.
Baca: Merugi Digusur, Ratusan Pedagang Kecil di Sidimpuan Datangi Kantor Walikota
Selain itu keanehan juga pada pondasi berada di sungai melewati sempadan/bantaran sungai yang jelas-jelas melanggar peraturan pemerintah No.38/2011 tentang sungai.
Akibat hal tersebut dikhawatirkan akan mengikis tanah pada bagian sungai yang sebelahnya lagi, serta dapat menyebabkan rumah warga roboh jika terjadi longsor karena pengikisan sedimen tanah/tebing akibat penyempitan dan berpindahnya aliran sungai. Di mana dek tampak memakan badan sungai.
Baca: Jasad Korban Hanyut di Sidimpuan Ditemukan Pemancing Mengapung di Bendungan
Salah seorang Aktivis Pemerhati Korupsi Kota Padangsidimpuan, Ucok Siregar meminta Pemko Sidimpuan segera menghentikan proyek tersebut. Karena dek seharusnya tidak mempersempit sungai dan pondasi harusnya tidak melebihi ke dalam sungai.
“Itu terlalu beresiko. Selain itu pondasinya dari amatan kami berada di atas batu di sempadan sungai. Lihat saja pondasi sudah roboh dan adanya penyempitan DAS,” kata Ucok Siregar.
Hal senada juga diungkapkan, Ketua JPKP Kota Padangsidimpuan, Mardan Eriansyah Siregar bahwa aturan jarak sempadan sungai terdapat dalam Peraturan Pemerintah No 38/2011 tentang Sungai.
Di dalamnya mengatur tentang jarak sempadan sungai.
“Dalam peraturan itu, jarak sempadan sungai bertanggul diatur dalam pasal 11. Di mana garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan harus berjarak minimal tiga meter dari tepi luar tanggul,” ucap Mardan.
Sedangkan di pasal 12 untuk sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan jarak garis sempadan sungai minimal lima meter.
“Aturan sempadan pada sungai yang tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan diatur pada pasal 9. Jika kedalaman sungai kurang dari tiga meter, maka jarak sempadan sungai adalah minimal 10 meter. Kedalaman sungai 3 hingga 20 meter maka sempadannya minimal 15 meter,” urai Mardan.
Sedangkan aturannya, jarak sempadan pada sungai besar minimal 100 meter. Dan pada sungai kecil aturannya minimal 50 meter.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Hajab! Pemko Sidimpuan Bangun Dek di Atas Batu Mamak Bantaran Sungai Rp 2,3 Miliar