digtara.com – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat akhirnya mencabut Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022, yang mengatur tentang pengelolaan Taman Nasional Komodo (TNK), Kabupaten Manggarai Barat.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT, Zet Sony Libing, Minggu (27/11/2022) mengatakan, pencabutan Pergub itu dilakukan berdasarkan pertimbangan dari berbagai pihak.
Juga menanggapi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.312/MENLHK/KSDAE/KSA.3/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 perihal Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2022.
Baca: Cakra Komodo Voice Polda NTT Juara Ketiga Lomba Vokal Grup Rohani Mabes Polri
“Bapak Gubernur mendengar berbagai aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, baik itu dari tokoh agama, dan tokoh masyarakat, maka pemerintah NTT memandang perlu untuk mencabut Peraturan Gubernur nomor 85 Tahun 2022,” katanya.
Menurut Zet Sony Libing, pencabutan Pergub itu tidak berpengaruh terhadap penguatan fungsi pemerintah NTT, terhadap pengelolaan Taman Nasional Komodo melalui BUMD PT Flobamor. Kerja sama ini akan dilaksanakan efektif mulai tanggal 1 Januari 2023.
Ia juga menegaskan, sejak awal pemerintah NTT tidak menerapkan tarif kepada wisatawan.
Baca: Minim Persiapan, Cakra Komodo Voices Polda NTT Masuk Tiga Besar Lomba Vocal Grup Lagu Rohani Polri
“Kewenangan pengelolaan TNK adalah wewenang pemerintah pusat. Soal tarif itu kontribusi wisatawan untuk konservasi TNK.
Salah satu caranya adalah ikut menyumbang dalam konservasi itu. Itu bukan retribusi, tapi kontribusi wisatawan untuk kelestarian Komodo,” tutup Zet Sony Libing.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Gubernur NTT Cabut Pergub nomor 85 Tahun 2022 Tentang Taman Nasional Komodo